BANTEN — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan institusinya tidak gentar menghadapi langkah hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia memastikan tim jaksa dan penyidik akan ditunjuk untuk mewakili negara dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri.
"Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Hak Tersangka yang Diatur KUHAP
Anang menilai pengajuan praperadilan oleh Febrie merupakan konsekuensi hukum yang wajar. Hak ini dijamin penuh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi setiap tersangka maupun penasihat hukumnya.
"Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Anang.
Keyakinan Penyidik atas Legalitas Proses
Di balik sikap terbuka tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan keyakinannya pada berkas perkara yang telah disusun. Penyidik menilai seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan status tersangka, telah berjalan sesuai prosedur tetap yang berlaku.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegas Anang.
Pernyataan ini sekaligus menjawab narasi perlawanan yang dibangun kubu Febrie. Kejaksaan Agung tampak ingin menunjukkan bahwa gugatan praperadilan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan pokok perkara TPPU yang tengah berjalan.
Apa yang Diuji dalam Praperadilan?
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie nantinya akan menguji dua hal mendasar: keabsahan penetapan tersangka dan legalitas penyitaan barang bukti. Jika hakim mengabulkan gugatan, konsekuensinya bisa berujung pada batalnya status tersangka secara hukum.
Namun Kejaksaan Agung tampak percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Langkah berikutnya, kedua tim akan saling bertukar jawaban tertulis sebelum majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan perdana.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi Kejaksaan Agung, mengingat Febrie adalah pejabat internal yang pernah memimpin pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor swasta dan perbankan. Proses hukum yang transparan akan menentukan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.