Pencarian

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengamanan Keberangkatan 3.467 Jemaah Umrah di Gate 6 Terminal 2

Minggu, 27 September 2026 • 07:16:31 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengamanan Keberangkatan 3.467 Jemaah Umrah di Gate 6 Terminal 2
Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta berpatroli di Gate 6 Terminal 2 untuk mengawasi keberangkatan 3.467 jemaah umrah.

TANGERANG — Kapolsubsektor Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, menyatakan pengamanan mencakup pemantauan situasi, koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, serta pemberian imbauan kepada petugas di area keberangkatan. Patroli dan monitoring dilakukan secara berkala di kawasan Gate 6.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, maskapai penerbangan, penyelenggara travel, hingga petugas handling. Sinergi itu untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan berlangsung sesuai prosedur.

119 Travel Berangkatkan 3.467 Jemaah dalam Sehari

Berdasarkan pendataan, sebanyak 119 travel umrah memberangkatkan 3.467 jemaah melalui Gate 6 pada hari tersebut. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan travel yang bermasalah.

Petugas juga mengingatkan personel handling agar memberikan perhatian khusus terhadap jemaah dan barang bawaan mereka. Pengawasan diarahkan untuk mencegah barang tertinggal atau hilang, sekaligus mengantisipasi jemaah yang tertinggal dalam proses keberangkatan.

"Kami melaksanakan patroli dan monitoring secara berkala di area Gate 6. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar proses keberangkatan jemaah berjalan aman, tertib dan lancar," ujar Septian kepada RRI.co.id, Sabtu 26 September 2026.

Travel Nakal Bisa Dicabut Izinnya lewat Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan umrah melalui skema sanksi administratif yang lebih tegas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.

Perusahaan travel yang gagal memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berjenjang hingga pencabutan izin usaha. Regulasi diterbitkan sebagai bagian dari penerapan standarisasi kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta penegakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di sektor keagamaan.

Kebijakan itu menjadi instrumen baru pemerintah untuk memastikan hak-hak jemaah haji dan umrah terlindungi, sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Imbauan untuk Jemaah dan Keluarga Pengantar

Septian mengingatkan jemaah, keluarga pengantar, dan petugas travel untuk ikut menjaga keamanan selama berada di kawasan bandara. Masyarakat diminta waspada terhadap barang bawaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya, tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, serta segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan hal mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas," ucapnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat mengakses layanan darurat melalui Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam dan tidak dipungut biaya. "Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat," kata Septian.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks