Pencarian

Polda Banten Buka Suara soal Penanganan Perkara Pungli di Pancatama, Penyidik Klaim Patuh KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 11:48:31 WIB
Polda Banten Buka Suara soal Penanganan Perkara Pungli di Pancatama, Penyidik Klaim Patuh KUHAP
Penyidik Polda Banten menegaskan proses penanganan perkara dugaan pungli di Pancatama dilakukan sesuai KUHAP.

SERANG — Polda Banten merespons pemberitaan yang menyebut kinerja penyidik "tumpul" dalam menangani perkara. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai asas legalitas dan profesionalitas.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak pernah dilakukan sembarangan. Sebelum langkah itu diambil, penyidik wajib melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Alat Bukti Jadi Kunci Sebelum Tersangka Ditentukan

Kombes Pol Maruli menjelaskan, setiap upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan terhadap seseorang harus didasari alat bukti yang sah. "Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP," ujarnya, Sabtu (15/08).

Ia menambahkan, mekanisme penetapan tersangka pun telah diatur secara ketat. "Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup," tegasnya.

Pengumpulan Bukti Pungli Pancatama Masih Berlanjut

Khusus untuk penanganan perkara dugaan pungli di kawasan Pancatama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih bekerja. Mereka tengah mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar konstruksi perkara menjadi utuh.

Kombes Pol Maruli memastikan penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi. "Setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Polisi Minta Publik Tak Menarik Kesimpulan Prematur

Menanggapi respons positif dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, Polda Banten menyampaikan apresiasi. Namun, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh," ujar Kombes Pol Maruli.

Polda Banten berkomitmen menuntaskan perkara secara objektif. "Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat," tutupnya.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintascakrawalanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks