Pencarian

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu 9,83 Gram, Pesan Narkoba Dikirim Lewat Kotak Sepatu di Pesawat Militer

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:36:01 WIB
Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu 9,83 Gram, Pesan Narkoba Dikirim Lewat Kotak Sepatu di Pesawat Militer
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8).

BANTEN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan oknum prajurit aktif, Senin (10/8). Mayor Laut (P) Faisal Mulia yang menjabat Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Modus Pengiriman: Titip ke Co-Pilot, Disamarkan dalam Kotak Sepatu PDL

Dakwaan oditur membuka praktik penyelundupan yang memanfaatkan fasilitas militer. Pada 26 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantarkan katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalam bingkisan itu, disembunyikan 12 paket sabu yang telah dibungkus rapi.

Paket tersebut kemudian diserahkan kepada Letda Laut (P) MM, Co-Pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Belasan paket sabu itu dibungkus kembali dalam kotak sepatu PDL TNI-AL bertuliskan 'Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal'.

Upaya tersebut gagal. Sekitar pukul 06.45 WIB, saat terdakwa tiba di Selter CN 235, Kasi Intelud Mayor Edwar beserta jajaran telah menunggu dan langsung menahan Faisal beserta barang bukti.

Kronologi Pembelian dan Peran Istri sebagai Perantara

Jaksa Bambang Permadi dalam dakwaannya merinci perjalanan kasus ini berawal dari pembelian narkoba di Batam. Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di Hotel Sans. Keesokan harinya, terdakwa menghubungi seseorang bernama Rizal untuk memesan sabu seberat 8 gram dari bandar berinisial Kapak.

Setelah bertransaksi, ketiganya sempat mengonsumsi sabu di kamar hotel. Faisal dan istrinya juga tercatat mengonsumsi Inex di VIP Room Hotel Pasifik sebelum kembali ke Tanjungpinang dengan membawa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, terdakwa mulai mencari informasi jadwal penerbangan CN 235 tujuan Jakarta.

Peran Nadia Brenda Pangestika, istri terdakwa, mulai terkuak saat ia diminta mencari pembeli. Melalui aplikasi WhatsApp, Nadia menghubungi teman-temannya dengan inisial NI, NA, dan AB di Madiun, Jawa Timur. "Ka mau ada pesawat ke Jakarta, mau tidak?" tulis Nadia, yang dijawab, "Ya Sis kirim saja" oleh para calon pembelinya.

Jejak Transaksi Sebelumnya: Rute Surabaya dan Madiun

Penyidikan mengungkap praktik serupa telah berulang. Selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September hingga November, terdakwa rutin mengirim sabu ke Surabaya dan Madiun. Sebelumnya, saat masih berdinas di Surabaya, Faisal pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) WW dan Kapten Laut (P) RA.

Pengiriman ke Bandara Juanda Surabaya tercatat dua kali. Pada 4 September 2025, dua paket sabu dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL. Lalu pada 29 Oktober 2025, delapan paket dikirim untuk NNA, AB, NI, A, dan Kapten Laut (S) MS.

Saat penangkapan, polisi militer juga menemukan dua paket sabu di rumah terdakwa di Perum Agung Mentari, Tanjungpinang. Satu paket disimpan dalam saku baju terbang, satu lagi di lemari plastik kamar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket dengan berat 9,83 gram. Terdakwa juga dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkoba. Vonis belum dibacakan karena proses persidangan masih berlanjut.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks