BANTEN — JAKARTA — Mekanisme pengaduan Program MBG tidak lagi hanya mengandalkan laporan dari lapangan secara lisan. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengoperasikan tiga kotak pos khusus yang masing-masing ditujukan untuk internal lembaga, mitra penyelenggara, dan masyarakat umum.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan kanal ini sengaja dibuka untuk menjaring informasi yang selama ini mungkin tidak tersampaikan karena kendala identitas. Melalui skema PO Box, pelapor dianggap memiliki ruang aman untuk menyampaikan temuan tanpa tekanan hierarki.
"Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta.
Tiga Alamat Berbeda untuk Tiga Kelompok Pelapor
Pembagian alamat PO Box ini dirancang berdasarkan posisi pelapor dalam rantai distribusi MBG. BGN menetapkan PO Box 2045 khusus untuk pengaduan internal, meliputi pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga personel dapur MBG.Sementara itu, PO Box 1708 dialokasikan bagi mitra dan yayasan penyelenggara. Saluran ini diarahkan untuk menampung persoalan operasional seperti perselisihan dengan kepala dapur atau kendala teknis di lapangan.
Terpisah, PO Box 45000 menjadi kanal publik. Masyarakat umum dapat melaporkan temuan langsung di lapangan, mulai dari kualitas makanan hingga dugaan penyimpangan porsi.
Investigasi Wajib untuk Setiap Laporan Masuk
Seluruh aduan yang tiba di tiga alamat tersebut tidak akan diproses secara administratif semata. Sudaryono menyatakan dirinya turun tangan langsung dalam proses verifikasi dan investigasi awal."PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada laporan yang mengendap tanpa kejelasan. Jika ditemukan konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program, BGN akan memfasilitasi mediasi sebelum menjatuhkan keputusan.
Evaluasi Tata Kelola dan Target Perbaikan Operasional
Kehadiran jalur pengaduan ini merupakan bagian dari paket reformasi pengawasan internal BGN. Sudaryono menambahkan, informasi yang masuk akan menjadi bahan evaluasi berkala untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG.BGN menargetkan setiap kendala operasional yang dilaporkan dapat ditangani secara cepat dan tepat. Dengan begitu, program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat ini diharapkan berjalan optimal tanpa hambatan berkepanjangan.
Pembukaan PO Box ini juga menjadi sinyal bahwa BGN tidak hanya mengandalkan pengawasan dari dalam lembaga, tetapi membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung Kepala BGN sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai.