Pencarian

Lelang Batu Bara Sitaan di Kaltim, Ditjen Gakkum ESDM Setor Rp20,9 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 07 Agustus 2026 • 11:15:31 WIB
Lelang Batu Bara Sitaan di Kaltim, Ditjen Gakkum ESDM Setor Rp20,9 Miliar ke Kas Negara
Petugas memeriksa tumpukan batu bara hasil sitaan yang akan dilelang di Samarinda, Kalimantan Timur.

BANTEN — Rangkaian penindakan hukum di sektor pertambangan kerap kali berakhir dengan sitaan barang bukti yang menumpuk. Namun, di tangan Ditjen Gakkum ESDM, batu bara hasil sitaan itu justru disulap menjadi pemasukan negara yang signifikan. Melalui kantor lelang resmi, komoditas sebanyak 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 titik stockpile di Samarinda dan Kutai Kartanegara berhasil dilelang dengan nilai total Rp20.976.670.000.

Proses lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada 8 Juli 2026 itu dimenangkan oleh PT Wisesa Janitra Sejahtera. Seluruh transaksi dilakukan secara transparan melalui laman resmi lelang.go.id, memastikan tidak ada ruang bagi praktik di balik layar.

Dari Meja Hijau ke Kas Negara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen institusinya untuk memastikan setiap hasil penindakan memiliki nilai tambah bagi negara. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi atau efek jera, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Pemasukan sebesar itu menjadi bukti konkret bahwa pengawasan ketat di sektor tambang memiliki dampak ganda: kepastian hukum sekaligus optimalisasi pendapatan negara. Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian ESDM yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Pengawasan Ketat Pascaelelang

Kemenangan lelang bukanlah akhir dari pekerjaan rumah Ditjen Gakkum ESDM. Pemenang lelang diberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk membongkar, memuat, dan mengangkut batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Jeffri menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat seluruh tahapan pascaelelang hingga proses pengeluaran batu bara tuntas. Pengawasan ini melibatkan koordinasi erat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah setempat.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Penguatan Tata Kelola Sumber Daya Alam

Keberhasilan lelang ini menjadi sinyal positif bagi pengelolaan aset negara yang lebih profesional. Alih-alih membiarkan barang bukti sitaan terbengkalai atau justru menjadi beban biaya penyimpanan, pemerintah kini mampu mengubahnya menjadi instrumen pemasukan yang produktif.

Bagi publik, kabar ini memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran di sektor pertambangan tidak hanya berujung pada hukuman administratif, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan kas negara. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, hasil sitaan yang semula menjadi simbol pelanggaran kini berkontribusi nyata bagi kemakmuran rakyat.

Ke depan, pola penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset ini diharapkan terus berlanjut, memperkuat tata kelola sumber daya alam yang tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi maksimal bagi negara.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks