Pencarian

OpenAI Kena Sanksi Rp 51 Miliar, Sponsor Green Card Karyawan Asing Diawasi DOJ

Kamis, 06 Agustus 2026 • 04:42:31 WIB
OpenAI Kena Sanksi Rp 51 Miliar, Sponsor Green Card Karyawan Asing Diawasi DOJ
OpenAI dikenai sanksi Rp 51 miliar oleh Departemen Kehakiman AS atas pelanggaran proses sponsor green card bagi karyawan asing.

BANTEN — Kebijakan perekrutan OpenAI kembali menjadi sorotan. Kali ini, perusahaan di balik ChatGPT tersebut harus membayar denda dan menerima pengawasan ketat dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait proses sponsor visa permanen (green card) untuk karyawan asingnya.

Dalam penyelesaian hukum yang diumumkan Rabu (pekan ini), DOJ menemukan adanya pelanggaran terhadap Immigration and Nationality Act (INA). OpenAI dan Statsig, perusahaan yang sempat menjadi anak usahanya, diduga sengaja mempersulit pelamar warga negara AS agar tidak bisa mengisi posisi yang kemudian diberikan kepada karyawan imigran yang disponsori.

Modus yang Digunakan OpenAI dan Statsig

Menurut penyelidikan DOJ, praktik ini terjadi pada proses aplikasi PERM (Program Electronic Review Management)—jalur yang mengharuskan perusahaan membuktikan tidak ada pekerja lokal yang memenuhi kualifikasi sebelum mensponsori karyawan asing untuk green card.

Beberapa taktik yang ditemukan cukup ekstrem. OpenAI dan Statsig disebut tidak memasang lowongan di papan iklan publik, memasang iklan radio hanya pada malam hari, dan meminta pelamar mengirimkan lamaran fisik via pos—bukan secara elektronik.

Praktik semacam ini membuat peluang bagi WN AS untuk mendaftar menjadi sangat kecil. Padahal, aturan INA mewajibkan perusahaan untuk benar-benar mencari kandidat lokal sebelum mengajukan sponsor permanen.

Denda Rp 51 Miliar dan Pengawasan Tiga Tahun

Kedua perusahaan sepakat membayar total USD 3,2 juta (sekitar Rp 51,2 miliar dengan kurs Rp 16.000) sebagai bagian dari penyelesaian. Rinciannya, USD 1,2 juta (sekitar Rp 19,2 miliar) merupakan denda, sementara USD 2 juta (sekitar Rp 32 miliar) disiapkan sebagai kompensasi untuk WN AS yang terbukti dirugikan.

Selain denda, DOJ juga akan mengawasi praktik perekrutan OpenAI dan Statsig selama tiga tahun ke depan. Pengawasan ini mencakup kewajiban menyusun kebijakan perekrutan untuk posisi PERM yang harus disetujui DOJ, serta laporan berkala setiap enam bulan. Laporan tersebut harus memuat jumlah aplikasi karyawan asing yang diajukan, jumlah WN AS yang diwawancarai, dan statistik relevan lainnya.

Kronologi Kasus dan Statistik Pelanggaran

Penyelidikan DOJ terhadap kedua perusahaan sebenarnya dimulai sebelum keduanya menjadi satu entitas. Investigasi dibuka pada Agustus 2025, mencakup lima kasus di OpenAI antara 2023 hingga 2025, dan satu kasus di Statsig.

OpenAI sendiri mengakuisisi Statsig, perusahaan pengujian A/B untuk AI, pada September 2025. Sebagian bisnis Statsig kemudian dilepas kembali pada Mei 2026. Namun, DOJ menegaskan bahwa pelanggaran terjadi di masing-masing perusahaan secara terpisah sebelum akuisisi.

Bukan Kasus Pertama di Industri Teknologi

Kasus ini bukan yang pertama menimpa raksasa teknologi. Pada era pemerintahan Biden, Facebook dan Apple juga pernah menandatangani penyelesaian serupa dengan DOJ atas dugaan pelanggaran INA.

Bedanya, dalam kasus Facebook dan Apple, DOJ menyebut pelanggaran yang terjadi bersifat luas dan sistematis. Sementara dalam kasus OpenAI kali ini, jumlah posisi yang bermasalah disebut kurang dari sepuluh.

Bagi pekerja teknologi di Indonesia yang bercita-cita bekerja di perusahaan AI global, kasus ini menjadi pengingat bahwa proses green card di AS sangat ketat. Perusahaan yang mencoba "mempermainkan" sistem dapat menghadapi konsekuensi finansial dan reputasi yang serius.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: techcrunch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks