Pencarian

BGN Hentikan Sementara 31 SPPG di Lebak, Malingping Terbanyak Kena Suspend

Rabu, 04 November 2026 • 07:16:01 WIB
BGN Hentikan Sementara 31 SPPG di Lebak, Malingping Terbanyak Kena Suspend
SPPG di Kabupaten Lebak dihentikan sementara akibat laporan harian yang belum tercatat di sistem BGN.

LEBAK — Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Mujiburohman, menyatakan sanksi suspend dijatuhkan otomatis oleh sistem pengawasan BGN pusat. Kepala SPPG yang laporan hariannya belum tercatat diminta segera menyelesaikan kewajiban agar operasional bisa kembali dibuka.

“Iya, ada yang disuspend. Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Mulai minggu ini sudah berhenti operasional dan itu sudah diajukan untuk pencabutan,” kata Mujiburohman, Senin (3/11/2026).

Apa Itu LPDH dan Mengapa Jadi Syarat Wajib SPPG

LPDH adalah laporan penggunaan dana harian yang wajib diunggah setiap hari oleh kepala SPPG. Dokumen ini menjadi bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan program MBG.

Penghentian operasional tidak melalui pemeriksaan manual. Sistem BGN pusat mendeteksi sendiri SPPG yang laporannya kosong, lalu menjatuhkan sanksi suspend.

“Pengawasannya by system. Jadi, suspend itu dari pusat,” ujar Mujiburohman.

Kendala Sinyal dan Tanda Tangan Mitra Sebabkan Laporan Telat

Keterlambatan pelaporan tidak seluruhnya karena kelalaian. Sejumlah kepala SPPG mengaku sudah mengunggah laporan, tetapi data LPDH belum tercatat di sistem BGN saat diperiksa.

Kondisi geografis Lebak dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah diduga menjadi penyebab. Pengiriman LPDH juga kini mensyaratkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC).

“Sebetulnya bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan. Pertama, terkendala sinyal. Kedua, sekarang LPDH harus ada tanda tangan mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG,” jelasnya.

Malingping Jadi Wilayah dengan SPPG Terbanyak Kena Suspend

Dari 31 SPPG yang dihentikan sementara, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Malingping dengan tujuh SPPG. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Lebak.

Mujiburohman memastikan seluruh SPPG di Lebak sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tiap dapur menggunakan jenis dan sistem berbeda sesuai kondisi masing-masing.

“Iya, kalau SLHS enggak ada masalah,” ungkapnya.

SPPG Terdampak Belum Boleh Beroperasi Tanpa Surat Pencabutan

Korwil BGN Lebak mendorong kepala SPPG segera mengunggah LPDH yang belum terpenuhi. Pihaknya juga membantu proses pengajuan pencabutan suspend setelah laporan masuk ke sistem.

Meski begitu, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum menerima surat pencabutan dari pengawas BGN pusat.

“Menunggu surat pencabutan suspend dari pengawas pusat dulu, baru bisa operasional kembali,” tegas Mujiburohman.

DPRD Lebak Minta Sanksi Tidak Sampai Merugikan Anak Penerima Manfaat

Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, meminta SPPG yang terkena suspend segera mengunggah LPDH agar sanksi dicabut. Ia mengingatkan penghentian operasional jangan sampai merugikan masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat MBG.

“Harapan saya segera diperbaiki agar anak-anak kembali menikmati MBG,” tukasnya.

Dari total SPPG di Kabupaten Lebak, 168 unit masih beroperasi normal. Percepatan unggah LPDH menjadi kunci agar 31 dapur yang tersuspend bisa kembali melayani dalam waktu dekat.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks