Pencarian

Dinas ESDM Banten Siap Tutup Tambang Ilegal di Gunung Pinang, Serang, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 24 Agustus 2026 • 19:07:01 WIB
Dinas ESDM Banten Siap Tutup Tambang Ilegal di Gunung Pinang, Serang, Warga Diminta Aktif Melapor
Petugas menunjukkan titik koordinat tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (24/8/2026).

SERANG — Operasi penertiban tambang ilegal di Banten memasuki babak baru. Dinas ESDM Provinsi Banten menegaskan kawasan Gunung Pinang di Kabupaten Serang menjadi target utama berikutnya setelah data aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi itu berhasil dikantongi.

“Masyarakat dimohonkan untuk berperan aktif dan bersama-sama kita tutup tambang-tambang tanpa izin di Provinsi Banten ini,” ujar Kepala Dinas ESDM Banten Ari James, Senin (24/8/2026).

Menurut Ari, keterlibatan warga menjadi kunci karena lokasi tambang ilegal umumnya tersembunyi dan hanya diketahui oleh masyarakat sekitar. Informasi dari lapangan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan yang hanya mengandalkan patroli rutin.

Gunung Pinang Jadi Target Penertiban Berikutnya

Ari memastikan proses penutupan tambang liar di Gunung Pinang tinggal menunggu waktu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menyiapkan langkah eksekusi di lapangan.

“Data-datanya sudah kami dapatkan dan kita koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Serang dan Ibu Bupati, dan segera tim Satgas akan turun ke lapangan dan kita akan sampaikan ke aparat penegak hukum Polda Banten,” tambahnya.

Pengawasan Diperketat untuk 160 Perusahaan Berizin

Di luar penindakan tambang liar, Dinas ESDM Banten juga memperketat pengawasan terhadap 160 perusahaan pemegang izin operasi produksi. Konsesi tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan Kota Cilegon.

“Yang operasi produksi ada 160 izin, tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kalau terbanyak, imbang, di Lebak dan di Kabupaten Serang,” ungkap Ari.

Adapun Kabupaten Tangerang disebut tidak diperbolehkan memiliki aktivitas pertambangan sama sekali.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Langgar Aturan

Satgas yang dibentuk akan segera membuka moratorium perizinan setelah mengevaluasi 239 perusahaan tambang. Perusahaan legal yang terbukti melanggar ketentuan bakal berhadapan dengan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasi.

“Kita akan bereskan terkait dengan kewajiban-kewajiban perusahaan tambang yang harus disampaikan kepada kami seperti laporan bulanannya, laporan produksi, reklamasi tahunannya, dan juga penting RKAB-nya,” kata Ari.

Jam operasional tambang turut menjadi sorotan. “Pada saat ada yang mengeluarkan surat jalan di jam operasional tambang, kita akan tegur, kita akan sanksi,” tegasnya.

Dengan melibatkan Satgas dan Polda Banten, pemerintah menargetkan seluruh tambang tanpa izin di Banten dapat diberantas sesuai amanat Presiden dan Gubernur Banten.***

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks