Pencarian

160 Perusahaan Tambang di Banten Kantongi Izin Operasi Produksi, Terbanyak di Lebak dan Serang

Jumat, 21 Agustus 2026 • 17:42:02 WIB
160 Perusahaan Tambang di Banten Kantongi Izin Operasi Produksi, Terbanyak di Lebak dan Serang
perusahaan tambang di Banten resmi mengantongi izin operasi produksi setelah evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan selesai dilakukan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi setelah evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan rampung dilakukan. Sebaran tambang legal terbanyak berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, menyusul Kabupaten Pandeglang. Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menegaskan pengawasan ketat tetap berjalan, termasuk sanksi penutupan sementara bagi perusahaan yang melanggar aturan.

SERANG — Sebanyak 160 perusahaan tambang di Provinsi Banten resmi berstatus operasi produksi setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat menuntaskan evaluasi terhadap 239 perusahaan. Proses evaluasi mencakup tahap eksplorasi, operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga izin pengangkutan dan penjualan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengungkapkan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar status legal perusahaan-perusahaan tambang yang kini beroperasi di wilayahnya.

Sebaran Tambang Legal di Tiga Kabupaten

Dari 160 izin operasi produksi yang terbit, konsentrasi tambang legal paling padat berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang dengan jumlah yang berimbang. Kabupaten Pandeglang menyusul di posisi berikutnya. Namun, Ari tidak merinci jumlah pasti perusahaan di masing-masing daerah tersebut.

Meski seluruhnya telah mengantongi izin, Dinas ESDM memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tidak berhenti. Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan produksi bulanan dan melaksanakan reklamasi tahunan sesuai ketentuan.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Langgar Aturan

Dinas ESDM Banten tidak segan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Jenis sanksi berjenjang mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga penutupan sementara operasi.

"Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan," tegas Ari di Serang, Jumat.

Penertiban Jam Operasional Dimulai dari Hulu

Langkah pembinaan selanjutnya menyasar ketertiban jam operasional kendaraan tambang. Dinas ESDM Banten berencana memanggil seluruh perusahaan tambang berizin pada pekan depan untuk membahas aturan ini secara khusus.

"Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi," paparnya.

Moratorium Perizinan Akan Dibuka Kembali

Di sisi lain, Dinas ESDM berencana membuka kembali moratorium perizinan tambang dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Pembinaan terhadap tambang legal ini berjalan beriringan dengan langkah tegas penegakan hukum. Sebelumnya, Dinas ESDM bersama Ditreskrimsus Polda Banten telah menutup 33 lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks