BANTEN — Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Ia menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sudah berjalan sesuai aturan, tanpa operasi khusus.
"Enggak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan begitu. Enggak ada perintah seperti itu," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, prinsip perpajakan di Indonesia bersifat otomatis. Siapa pun yang memperoleh penghasilan, termasuk dari menyewakan properti, wajib melaporkan dan membayar pajaknya. "Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak. Itu kan biasa," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempertegas bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Dengan demikian, wacana yang sempat mencuat bukanlah jenis pajak baru.
"Hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Pernyataan ini menjawab kegaduhan yang muncul setelah acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang disiarkan daring pada Kamis (6/8). Dalam forum tersebut, pemerintah menyebut akan memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya pemilik rumah yang menyewakan properti.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menjelaskan, strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak tidak dilakukan dengan menaikkan tarif. Pendekatannya diarahkan pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto.
Ia mencontohkan, pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi sasaran optimalisasi. Apalagi jika properti tersebut dijadikan sumber penghasilan tambahan melalui sewa atau kontrak.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Untuk merealisasikan hal ini, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memperoleh data yang lebih komprehensif. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa memberlakukan aturan baru yang membebani masyarakat.