SERANG — Rencana Pemerintah Kota Serang menyusun aturan baru tentang pariwisata sempat memicu kekhawatiran publik. Isu yang beredar, Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) disebut-sebut sebagai celah untuk melegalkan bisnis minuman keras dan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Walikota Serang Budi Rustandi langsung membantah anggapan itu. Ia menegaskan bahwa semangat awal penyusunan raperda justru sebaliknya, yakni menutup rapat seluruh aktivitas minol di kota ini.
"Sejak awal usulan kami adalah melarang seluruh aktivitas minuman keras di Kota Serang, mulai dari peredaran, penyediaan, penjualan hingga konsumsi," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Usulan tegas tersebut, kata Budi, tidak bisa dipertahankan setelah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Materi muatan perda tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kita harus menjalankan asas bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," tegasnya.
Kondisi ini diperkuat oleh sistem perizinan nasional. Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, perizinan usaha kini menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menolak izin yang telah terbit sesuai ketentuan pusat.
"Jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperoleh izin melalui OSS-RBA, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melarangnya. Yang dapat dilakukan adalah mengatur melalui perda, misalnya terkait zonasi, jarak dari tempat ibadah, sekolah, maupun kawasan tertentu," jelas Nanang.
Alih-alih melarang total, Pemkot Serang memilih strategi lain. Mereka akan memperketat pengawasan dan membatasi pergerakan usaha minol dan THM melalui aturan zonasi yang ketat.
Budi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggar. Bukti keseriusan itu, menurut dia, telah ditunjukkan dengan penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang.
"Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah pemerintah ingin melegalkan. Justru semangat kami adalah melakukan pembatasan dan penertiban," tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, Pemkot Serang mengusulkan sanksi administratif yang jauh lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Nilai denda yang disiapkan berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam raperda.
Langkah penyesuaian regulasi ini sejalan dengan kajian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Lembaga tersebut menilai masih banyak perda tentang minuman beralkohol yang belum selaras dengan ketentuan nasional.
Dalam ringkasan eksekutif kajiannya, KPPOD menyebut ketidaksinkronan aturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini justru membuka peluang berkembangnya peredaran minuman beralkohol ilegal.
KPPOD merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kebijakan yang diterapkan harus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Minuman beralkohol sendiri merupakan komoditas legal yang peredarannya diatur Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan sanksi denda miliaran rupiah, Pemkot Serang berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat. Aturan ini juga diharapkan menjadi jawaban atas kekhawatiran warga akan menjamurnya tempat hiburan malam di lingkungan tempat tinggal mereka.