TANGERANG — Insiden penyelundupan narkotika yang melibatkan pilot asing menjadi titik balik penguatan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan pemeriksaan acak (random check) terhadap pilot dan pramugara dari seluruh maskapai, baik internasional maupun domestik, akan diperketat.
"Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan," ujarnya di Tangerang, Sabtu.
Penangkapan MS bermula saat petugas memeriksa koper bagasi miliknya. Di dalam koper besar tersebut, ditemukan 14 bungkus ekstasi berisi total 70.144 butir yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian. Selain ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin atau sabu di tempat barang pribadinya.
Hengky menjelaskan, pelaku memanfaatkan keistimewaan jalur crew atau claim tag crew saat melakukan check-in di Bandara Soetta. Jalur ini berbeda dengan penumpang umum sehingga biasanya lolos dari pemeriksaan standar.
Fakta yang lebih mencegangkan, MS terbukti positif mengonsumsi MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain berdasarkan tes urin. Ia menerbangkan pesawat MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia dengan membawa sedikitnya 170 penumpang dalam kondisi terpengaruh narkotika.
"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," jelas Hengky.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MS bukan kali pertama melakukan penyelundupan. Ia tercatat tiga kali beraksi, yakni membawa sabu ke Sabah, Malaysia, membawa sabu 7 kilogram ke Jakarta, dan terakhir membawa ekstasi serta sabu yang berhasil digagalkan.
Atas aksinya tersebut, MS dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit atau setara Rp 220 juta oleh aktor utama yang kini masih dalam pengembangan petugas. Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan.
Hengky menegaskan, pemeriksaan ketat difokuskan pada keamanan barang bawaan dan bukan pada tes narkoba. Kewenangan tes kesehatan dan narkotika berada di bawah Kementerian Perhubungan atau pihak maskapai (airline).