Pencarian

120 Berkas PTSL Desa Kopo Kabupaten Serang Belum Terbit, 50 Bidang Tanah Belum Diukur BPN

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 17:16:01 WIB
120 Berkas PTSL Desa Kopo Kabupaten Serang Belum Terbit, 50 Bidang Tanah Belum Diukur BPN
Berkas permohonan sertifikasi tanah warga Desa Kopo ditangani Kantah ATR/BPN Kabupaten Serang.

SERANG — Berkas permohonan sertifikasi tanah warga Desa Kopo ditangani Tim 6 Kantah ATR/BPN Kabupaten Serang. Dokumen map folder resmi mencantumkan program tersebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), namun kolom pengesahan, pengumuman, hingga nomor seri sertifikat masih kosong tanpa kepastian jadwal penyelesaian.

Data dan bukti dokumen permohonan yuridis di lapangan menunjukkan lebih dari 120 berkas warga belum tuntas sejak medio 2024. Salah satu titik konsentrasi berada di wilayah Kampung Pasepatan, Desa Kopo.

Warga Sudah Tandatangani Warkah, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Pemohon asal Desa Kopo, Agus (50), menyebut seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi dan diserahkan ke kantor desa sejak pertengahan 2024. Ia bersama warga lain menandatangani formulir pendaftaran dan warkah pada 18 Februari 2025.

"Kami melakukan pemberkasan ke kantor Desa Kopo bulan Agustus 2024, lalu tanggal 18 Februari 2025 kami menandatangani formulir pendaftaran dan Warkah. Bukti fisik berkas permohonan PTSL T.A. 2024 juga sudah lengkap dipegang, tetapi hingga saat ini belum ada progres atau kejelasan lagi dari pihak BPN," kata Agus, Sabtu (24/10/2026).

Agus menambahkan, ketidakpastian itu menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah warga yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah pemukiman maupun lahan pertanian mereka.

50 Bidang Tanah Belum Diukur, 70 SHM Masih Menggantung

Dari 120 berkas tersebut, sebanyak 70 pemohon masih menunggu kepastian fisik SHM diterbitkan. Sedikitnya 50 pengajuan lain belum masuk tahap pengukuran bidang tanah sama sekali oleh petugas.

Selisih itu membuat persoalan bukan sekadar keterlambatan penerbitan dokumen. Sebagian warga bahkan belum melewati tahapan awal yang menjadi syarat mutlak penerbitan sertifikat.

BPN Serang Janji Telusuri Berkas

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang menyatakan akan menelusuri berkas permohonan warga Desa Kopo yang belum rampung. Janji itu disampaikan menyusul keluhan pemohon soal lambannya proses sertifikasi di wilayah Kecamatan Kopo.

Hingga kini belum ada keterangan resmi soal penyebab tertundanya pengukuran 50 bidang tanah maupun jadwal terbitnya 70 SHM yang masih ditunggu pemohon.

Program Strategis Nasional yang Berjalan di Tempat

PTSL masuk dalam Program Strategis Nasional yang digulirkan untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat. Di Desa Kopo, berkas Tahun Anggaran 2024 justru menjadi contoh program yang berhenti di tengah jalan.

Warga berharap ada evaluasi tata kelola pertanahan di tingkat kantah. Kepastian hukum atas tanah pemukiman dan lahan pertanian menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pemohon yang sudah menunggu lebih dari dua tahun.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarindoraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks