Pencarian

Disperindag Cilegon Tera Ulang 44 Timbangan Jasa Ekspedisi, Awasi J&T hingga Kantor Pos

Senin, 12 Oktober 2026 • 14:46:31 WIB
Disperindag Cilegon Tera Ulang 44 Timbangan Jasa Ekspedisi, Awasi J&T hingga Kantor Pos
Petugas Disperindag Kota Cilegon melakukan tera ulang timbangan pada sejumlah perusahaan jasa ekspedisi.

CILEGON — Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana menyatakan tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Menurut dia, pengawasan ini penting untuk mencegah persoalan yang dapat merugikan konsumen akibat ketidakakuratan alat timbang.

"Karena kalau tidak, mereka (konsumen-red) bisa ada yang komplain," kata Didin, Senin 12 Oktober 2026.

J&T hingga Kantor Pos Masuk Cakupan Pemeriksaan

Data pelaksanaan tera ulang mencatat 44 kegiatan pemeriksaan timbangan jasa ekspedisi. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai perusahaan jasa pengiriman, mulai dari J&T, JNE, Lion Parcel hingga Kantor Pos.

Didin menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar jasa ekspedisi. Pedagang pasar, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta pelaku usaha lainnya juga masuk dalam cakupan pengawasan alat ukur.

Disperindag Buka Jalur Laporan untuk Timbangan Belum Bersegel

Terkait kemungkinan masih adanya jasa ekspedisi yang belum melakukan tera ulang, Didin tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut terjadi. Karena itu, pengawasan langsung ke lapangan diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

"Kami cek semua. Kalau misalnya memang belum ada segelnya, itu bisa dilaporkan ke kita untuk segera ditera," ujarnya.

Menurut Didin, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan temuan timbangan tanpa segel tera kepada Disperindag Kota Cilegon. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan peneraan ulang.

Timbangan Baru Belum Ditera Jadi Temuan yang Paling Sering Dijumpai

Didin menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan persoalan berarti dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Kondisi yang biasanya dijumpai justru berkaitan dengan timbangan baru yang belum menjalani tera.

"Sejauh ini enggak ada temuan. Paling biasanya mereka ada timbangan baru beli, itu yang belum ditera," tuturnya.

Disperindag Kota Cilegon akan melanjutkan pengawasan alat ukur pada sejumlah sektor usaha lain di wilayah tersebut. Pelaku usaha yang baru membeli timbangan diminta segera mengajukan tera agar alat ukur yang dipakai dalam transaksi sesuai ketentuan.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks