DLHK Kabupaten Tangerang Catat 70 Aduan Pencemaran Lingkungan Januari–September 2026, Terbanyak dari Industri Kecil dan Menengah

Penulis: Pandu Wibisono  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:05:01 WIB
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menyampaikan 70 aduan pencemaran lingkungan periode Januari–September 2026.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima 70 aduan pencemaran lingkungan sepanjang Januari–September 2026, dengan sumber terbanyak dari aktivitas industri skala menengah dan kecil. Aduan itu mencakup pencemaran air, udara, hingga tanah, termasuk kasus pembakaran sampah yang dilaporkan warga. DLHK menyatakan sebagian laporan sudah ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan verifikasi lapangan, namun belum merinci progres penyelesaiannya.

TANGERANG — Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menyebut puluhan aduan yang masuk sepanjang periode 2026 berasal dari berbagai sektor. Pencemaran air, udara, dan tanah menjadi tiga kategori yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

"Total laporan dari Januari-September 2026 ini ada 70 aduan terkait kasus pencemaran lingkungan," kata Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu.

Dari jumlah itu, sebagian aduan mengarah pada dugaan pencemaran yang bersumber dari operasional industri skala menengah dan kecil. Persoalan sampah turut menyumbang laporan, terutama kasus pembakaran sampah yang dilakukan tanpa pengolahan.

Apa Saja Kategori Pencemaran yang Diadukan Warga?

DLHK mencatat aduan tidak terpusat pada satu jenis pencemaran saja. Warga melaporkan kasus yang menyentuh kualitas air, udara, hingga tanah di lingkungan permukiman sekitar kawasan industri.

"Semua sektor ada baik pencemaran di sektor air, udara, tanah seperti pembakaran sampah dan sebagainya," kata Sandi Nugraha.

Angka 70 aduan itu bersifat kumulatif. Artinya, laporan yang masuk tidak hanya soal limbah industri, tetapi juga keluhan rumah tangga dan aktivitas usaha kecil yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Sejauh Mana Tindak Lanjut DLHK?

Sejumlah laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan verifikasi ke lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah aduan warga memenuhi unsur pelanggaran pencemaran lingkungan.

Meski demikian, DLHK Kabupaten Tangerang belum memaparkan secara rinci progres penyelesaian dari seluruh laporan. Sandi menyatakan pihaknya masih perlu mengecek data di kantor sebelum menyampaikan detail tindak lanjut.

"Untuk tindak lanjutnya saya mesti cek dulu ya di kantor, soalnya saya lagi di kementerian," paparnya.

Mengapa Rincian Progres Belum Dipublikasikan?

DLHK menyebut pemeriksaan resmi dan hasil verifikasi lapangan masih berjalan. Data yang masuk perlu dicek lebih dulu sebelum disampaikan ke publik secara terperinci.

Kondisi itu membuat jumlah aduan yang sudah selesai ditangani belum bisa dibandingkan dengan total laporan yang masuk. Warga yang melapor pun belum mendapat gambaran utuh soal status penanganan kasus masing-masing.

Puluhan aduan sepanjang sembilan bulan pertama 2026 ini menjadi potret beban pengawasan lingkungan di Kabupaten Tangerang, terutama di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas industri dan permukiman padat.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top