BANTEN — KPK tengah mendalami aliran dana yang diterima Bebizie dari salah satu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang yang diterima pelantun lagu dangdut itu tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai pengisi acara, melainkan diduga kuat merupakan bagian dari praktik gratifikasi.
"Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Meski belum memerinci sosok pemberi uang, informasi yang dihimpun menyebutkan aliran dana tersebut berasal dari inisial FJ yang merupakan bos PT Bara Kumala Sari. Budi menambahkan bahwa Bebizie telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya.
"Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen," tegas Budi.
Langkah pengembalian ini dinilai KPK sebagai konfirmasi bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik. Setelah proses pengembalian rampung, penyidik akan mendalami motif di balik pemberian uang tersebut kepada penyanyi kelahiran 1975 itu.
Sementara itu, Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026), mengaku diundang sebagai pengisi acara sebuah perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Ia mendapatkan honor sebagai penyanyi dan penjelasan inilah yang disampaikan ke penyidik.
"Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa dalam kapasitas, red) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie.
Pengusutan terhadap Bebizie merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. KPK menelisik dugaan penerimaan uang per metrik ton oleh Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi tersebut didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan batu bara itu diduga kuat menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil korupsi dari bisnis tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bebizie, untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang dinikmati para pihak terkait. Pengembalian uang oleh Bebizie menjadi salah satu indikator kuat adanya keterlibatan penerimaan yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.