Pencarian

Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan KK untuk Warga Belum Menikah, Ini Syarat dan Prosesnya

Senin, 31 Agustus 2026 • 13:47:02 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan KK untuk Warga Belum Menikah, Ini Syarat dan Prosesnya
Warga menunjukkan dokumen kependudukan saat mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

TANGERANG — Warga Kota Tangerang yang belum menikah kini tidak perlu khawatir soal kepemilikan dokumen kependudukan. Disdukcapil setempat membuka penerbitan kartu keluarga (KK) atas nama pribadi, selama pemohon berusia minimal 17 tahun dan melengkapi sejumlah persyaratan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan bahwa KK tidak eksklusif untuk mereka yang sudah berkeluarga. "KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri," kata Rizal kemarin (Senin, 01/01/2025).

Lima Dokumen Wajib Dibawa

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan calon pemohon. Pertama, KTP elektronik yang masih berlaku. Kedua, KK sebelumnya yang masih tercatat di dalam KK orang tua. Ketiga, formulir F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan sesuai jenis permohonan.

Keempat, surat pernyataan belum menikah apabila dipersyaratkan dalam pengajuan. Terakhir, dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan kondisi pemohon, seperti dokumen perpindahan atau perubahan data.

Penerbitan untuk Warga yang Tinggal Sendiri

Rizal menjelaskan, KK atas nama pribadi bisa diterbitkan untuk beberapa kategori warga. Mereka yang tinggal sendiri, yang masih tinggal bersama orang tua, hingga penghuni asrama atau tempat tinggal bersama dapat mengajukan permohonan sesuai aturan yang berlaku.

"Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya," ujar Rizal.

Pengurusan Gratis, Warga Diminta Hindari Calo

Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tangerang dipastikan tanpa dipungut biaya alias gratis. Rizal mengimbau warga mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan resmi dan menolak tawaran perantara.

"Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah akses warga terhadap dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi faktual, sekaligus mencegah risiko data ganda dalam sistem pencatatan sipil.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks