LEBAK — Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Mujiburohman, menyatakan sanksi suspend dijatuhkan otomatis oleh sistem pengawasan BGN pusat. Kepala SPPG yang laporan hariannya belum tercatat diminta segera menyelesaikan kewajiban agar operasional bisa kembali dibuka.
“Iya, ada yang disuspend. Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Mulai minggu ini sudah berhenti operasional dan itu sudah diajukan untuk pencabutan,” kata Mujiburohman, Senin (3/11/2026).
LPDH adalah laporan penggunaan dana harian yang wajib diunggah setiap hari oleh kepala SPPG. Dokumen ini menjadi bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan program MBG.
Penghentian operasional tidak melalui pemeriksaan manual. Sistem BGN pusat mendeteksi sendiri SPPG yang laporannya kosong, lalu menjatuhkan sanksi suspend.
“Pengawasannya by system. Jadi, suspend itu dari pusat,” ujar Mujiburohman.
Keterlambatan pelaporan tidak seluruhnya karena kelalaian. Sejumlah kepala SPPG mengaku sudah mengunggah laporan, tetapi data LPDH belum tercatat di sistem BGN saat diperiksa.
Kondisi geografis Lebak dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah diduga menjadi penyebab. Pengiriman LPDH juga kini mensyaratkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC).
“Sebetulnya bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan. Pertama, terkendala sinyal. Kedua, sekarang LPDH harus ada tanda tangan mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG,” jelasnya.
Dari 31 SPPG yang dihentikan sementara, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Malingping dengan tujuh SPPG. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Lebak.
Mujiburohman memastikan seluruh SPPG di Lebak sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tiap dapur menggunakan jenis dan sistem berbeda sesuai kondisi masing-masing.
“Iya, kalau SLHS enggak ada masalah,” ungkapnya.
Korwil BGN Lebak mendorong kepala SPPG segera mengunggah LPDH yang belum terpenuhi. Pihaknya juga membantu proses pengajuan pencabutan suspend setelah laporan masuk ke sistem.
Meski begitu, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum menerima surat pencabutan dari pengawas BGN pusat.
“Menunggu surat pencabutan suspend dari pengawas pusat dulu, baru bisa operasional kembali,” tegas Mujiburohman.
Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, meminta SPPG yang terkena suspend segera mengunggah LPDH agar sanksi dicabut. Ia mengingatkan penghentian operasional jangan sampai merugikan masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat MBG.
“Harapan saya segera diperbaiki agar anak-anak kembali menikmati MBG,” tukasnya.
Dari total SPPG di Kabupaten Lebak, 168 unit masih beroperasi normal. Percepatan unggah LPDH menjadi kunci agar 31 dapur yang tersuspend bisa kembali melayani dalam waktu dekat.