PANDEGLANG — Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang Rd Goenara Daradjat menyatakan penambahan jumlah bangunan rusak itu ditemukan setelah pihaknya merampungkan proses verifikasi dan validasi (verval) secara visual terhadap total 67 unit KDKMP di wilayah Kabupaten Pandeglang. Verval dilakukan dengan mengecek langsung kondisi fisik bangunan di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan tertulis.
Hasilnya, 7 unit bangunan masuk kategori rusak berat dengan tingkat kerusakan yang bervariasi. Temuan itu jauh di atas data awal yang hanya mencatat 3 unit bermasalah.
Beberapa kerusakan struktural yang ditemukan meliputi dinding tembok retak-retak, fondasi bangunan menggantung akibat pergeseran tanah, hingga ancaman longsor. Salah satu lokasi yang disoroti berada di wilayah Cadasari dan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis.
Di dua titik itu, fondasi bangunan dilaporkan menggantung dan dindingnya retak parah. Kondisi tersebut diduga kuat akibat proses pemadatan tanah urukan yang tidak maksimal saat pembangunan awal berlangsung.
Goenara menjelaskan, kerusakan dipicu oleh pemilihan lokasi pembangunan yang kurang ideal serta teknis pengerjaan yang disinyalir kurang maksimal. Sebagian bangunan berdiri di lokasi yang secara struktur memang berisiko.
"Sebanyak 7 unit KDKMP mengalami kerusakan dengan banyak penyebab. Lokasinya ada yang dibangun di pinggir sungai, berdiri di atas tanah yang labil, dan menempati lahan tanah urukan," katanya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut dia, bangunan KDKMP yang didirikan di pinggir sungai sangat berbahaya dan memiliki risiko tinggi ambruk akibat rawan longsor. Bangunan di lokasi semacam itu tidak boleh dipaksakan beroperasi sebelum diperbaiki.
DKUPP Pandeglang mencatat proyek pembangunan KDKMP masih berada dalam masa pemeliharaan pihak kontraktor pelaksana. Karena itu, dinas bergerak cepat melaporkan seluruh temuan visual ke pemerintah pusat dan mengusulkan perbaikan menyeluruh.
Pelaporan ke Kementerian Koperasi dilakukan karena kewenangan verval diberikan kepada dinas daerah. Hasil verval menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menentukan langkah perbaikan terhadap bangunan yang bermasalah.
Goenara menegaskan, sikap tegas dinas dalam menyatakan ketidaklayakan bangunan didasari oleh aspek keselamatan manusia. Sebagai pihak yang diberi wewenang verval, pihaknya enggan mengambil risiko hukum maupun moral.
"Bangunan itu berkaitan langsung dengan keselamatan orang yang akan menempatinya. Jika kami nyatakan layak padahal faktanya rusak, lalu di kemudian hari bangunan itu ambruk, kami yang harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Goenara.
Dengan 7 unit dinyatakan rusak berat, DKUPP Pandeglang menunggu tindak lanjut dari Kementerian Koperasi sekaligus mendorong kontraktor pelaksana menyelesaikan perbaikan selama masa pemeliharaan masih berjalan.