Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperluas pelestarian bahasa lokal di satuan pendidikan, mencakup bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi. Regulasi ini digodok agar seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang rutin menggelar lomba bahasa daerah sebagai upaya mewariskan kekayaan budaya ke generasi muda.
TANGERANG — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan penyusunan regulasi itu menjadi payung hukum agar pelestarian seni, budaya, dan bahasa daerah tidak berhenti di kegiatan seremonial. Menurutnya, tiga bahasa yang tumbuh di wilayah Kabupaten Tangerang wajib dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.
"Kita tuangkan dalam bentuk Peraturan Bupati, supaya seluruh sekolah bisa melaksanakan kegiatan lomba sekaligus memelihara dan mengabadikan bahasa yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Maesyal di Tangerang.
Langkah penyusunan Perbup itu berjalan seiring penyelenggaraan Gebyar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026 di Yayasan Budi Pekerti, Kecamatan Solear. Ajang ini diproyeksikan sebagai penguatan warisan budaya ke generasi muda.
"Ketiga bahasa ini harus kita lestarikan dan abadikan sebagai wujud bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang cinta terhadap bahasanya. Ini juga menjadi kebanggaan kita," ujar Maesyal.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Seganda, menyebut FTBI 2026 diikuti 37 peserta dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Para peserta berkompetisi dalam sejumlah kategori, mulai dari menulis cerpen berbahasa daerah, pidato bahasa daerah, monolog, hingga berbalas pantun.
Dilli menjelaskan kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, berbudaya, kreatif, dan peduli terhadap warisan leluhur. "Ini menjadi bagian dari komitmen bersama agar bahasa, budaya, dan sejarah Tangerang tetap hidup serta dikenal oleh generasi penerus," katanya.
Selama ini pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Tangerang lebih banyak bergantung pada program sekolah yang sifatnya sukarela. Kehadiran Perbup diharapkan mengubahnya menjadi kewajiban terstruktur, sehingga setiap satuan pendidikan punya acuan jelas dalam menggelar lomba dan kegiatan kebahasaan.
Tiga bahasa yang menjadi fokus regulasi ini mencerminkan keragaman etnis di Kabupaten Tangerang. Bahasa Sunda tumbuh kuat di wilayah selatan dan barat, bahasa Jawa berkembang di kawasan pesisir utara, sementara bahasa Betawi mengakar di permukiman yang berbatasan langsung dengan Jakarta.
Rancangan Perbup masih dalam tahap penyiapan sebelum masuk proses pembahasan lebih lanjut di lingkungan Pemkab Tangerang. Dinas Pendidikan akan menjadi leading sector dalam menyusun mekanisme teknis pelaksanaan di tingkat sekolah.
Pemkab Tangerang menargetkan regulasi ini segera rampung agar dapat diterapkan pada tahun ajaran berikutnya. FTBI 2026 di Kecamatan Solear menjadi tolok ukur awal sejauh mana pelajar menguasai bahasa daerah sebelum kebijakan berlaku penuh.