KABUPATEN TANGERANG — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyoroti lemahnya pengawasan peredaran barang ilegal yang dinilai selama ini baru menyentuh tahap penindakan. Menurut dia, pengawasan semestinya dimulai sejak barang masuk, disimpan di gudang, hingga didistribusikan ke masyarakat. Wilayah Kabupaten Tangerang dengan aktivitas industri dan pergudangan yang besar disebutnya butuh sistem pengawasan yang lebih ketat.
Catatan DPRD ini muncul tak lama setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penindakan tersebut, BPOM mengamankan ratusan ribu produk dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar.
Pemeriksaan gudang dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hasil penggeledahan menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan total 23.532 pieces, senilai sekitar Rp6,1 miliar.
Petugas juga menemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau yang diduga palsu sebanyak 436.059 pieces, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar. Secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar.
"Jadi, secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar," kata Taruna, Rabu petang 30 September 2026.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas produk impor ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia. Produk diduga masuk ke Indonesia melalui jasa penyerah barang atau freight forwarder dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk, produk disimpan di gudang penampungan di Tangerang sebelum didistribusikan dan dipasarkan kepada masyarakat melalui platform e-commerce. Taruna menyatakan produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, mutu, dan manfaat sebagaimana dipersyaratkan.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil pengawasan BPOM dari hulu hingga hilir, termasuk patroli siber yang ditindaklanjuti penelusuran lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama pemangku kepentingan terkait.
Deden menilai keberadaan barang impor tanpa dokumen yang sesuai ketentuan dalam jumlah besar menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan pada pintu masuk Indonesia. Ia mengungkapkan pengawasan terpadu harus melibatkan BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan pergudangan, serta platform perdagangan elektronik.
"Barang yang dapat masuk dalam jumlah ratusan ribu unit dan kemudian beredar luas dinilai perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan lintas instansi," kata Deden kepada wartawan Radar Banten, Kamis 1 Oktober 2026.
Di Kabupaten Tangerang, pengawasan dinilai perlu disesuaikan dengan besarnya aktivitas industri dan pergudangan. Sistem yang dibutuhkan mencakup pendataan gudang dan aktivitas usaha, pemeriksaan dokumen secara berkala, serta pengawasan berbasis risiko.
Deden menekankan aparat tidak cukup hanya melakukan penyitaan dan penindakan. Penelusuran asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, hingga sejauh mana barang beredar di masyarakat dinilainya sama penting.
"Selain penyitaan dan penindakan, aparat juga perlu menelusuri asal barang, jalur masuk, pemilik atau pengelola gudang, pihak yang membiayai distribusi, serta sejauh mana barang telah beredar di masyarakat," ungkapnya.
Penelusuran itu diperlukan untuk mengetahui jaringan pemasok dan distribusi secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan peredaran barang pada titik ditemukannya barang ilegal. Kasus senilai sekitar Rp25 miliar ini menurut Deden berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, ketertiban perdagangan, persaingan usaha, dan efektivitas sistem pengawasan.
"Dan penguatan pengawasan dari pintu masuk, pergudangan, distribusi hingga penjualan daring diperlukan agar barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah masuk dan beredar di masyarakat," pungkasnya.