TANGERANG — Gelombang perceraian di wilayah Tangerang Raya terus menunjukkan tren tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mengungkapkan, sejak 2 Januari hingga 12 Agustus 2026, total 5.124 perkara gugatan cerai telah masuk ke meja persidangan.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, menyebutkan sebanyak 4.765 perkara telah diputus, sementara 359 perkara lainnya masih berjalan. "Sejak 2 Januari sampai 12 Agustus 2026, kami telah menangani 5.124 perkara perceraian. Sebanyak 4.765 perkara sudah keluar putusan, sementara 359 perkara masih dalam proses," ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Dari total perkara tersebut, wilayah Kabupaten Tangerang mendominasi dengan 3.314 kasus atau setara 64,7 persen. Sisanya, 1.451 perkara atau 28,3 persen berasal dari Tangerang Selatan.
Yasmita menjelaskan, hampir seluruh perkara dilatarbelakangi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Akar masalahnya, lanjut dia, sering kali bermuara pada kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani majelis hakim, kebiasaan bermain judi online (judol) terungkap sebagai awal mula keretakan. Aktivitas ilegal ini disebut menguras keuangan keluarga hingga memicu pertengkaran yang berakhir di meja hijau.
"Yang paling banyak diawali perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Mereka berselisih karena masalah ekonomi, yang dalam sejumlah kasus diawali judi online, dan lain sebagainya," kata Yasmita kepada wartawan.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, Kecamatan Cikupa mencatatkan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Tangerang dengan 277 kasus. Sementara itu, di kawasan Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi penyumbang terbanyak dengan 368 kasus.
Banyaknya perkara yang masuk sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Selain faktor finansial, degradasi moral akibat akses judi online yang kian mudah juga dinilai mempercepat disintegrasi keluarga di wilayah penyangga ibu kota.