Pencarian

Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi, Cek Dulu 5 Syarat Dokumen Sebelum ke Lokasi

Senin, 14 September 2026 • 23:28:31 WIB
Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi, Cek Dulu 5 Syarat Dokumen Sebelum ke Lokasi
Layanan SIM Keliling di Bandung beroperasi di Jl. Wastukencana No.04 dan Pasar Modern Batununggal pada 15 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026, dengan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Jl. Wastukencana No.04 dan Pasar Modern Batununggal. Warga yang datang tanpa dokumen lengkap dipastikan pulang tanpa hasil, karena petugas tidak memproses berkas yang tidak sesuai ketentuan. Selain Bandung, layanan serupa berjalan di Cicalengka dan Kota Bekasi dengan jam operasional berbeda.

BANDUNG — Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi, sebagai syarat utama.

Dokumen kedua yang tidak bisa ditinggalkan adalah e-KTP asli beserta fotokopinya. Nama dan nomor identitas di KTP harus sama persis dengan data yang tercetak di SIM lama.

Dua syarat berikutnya berkaitan dengan kesehatan dan psikologi. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter bisa diperiksa melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Surat keterangan lulus tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan.

Lima Berkas yang Wajib Dibawa ke Lokasi SIM Keliling

Kelengkapan dokumen menentukan apakah permohonan diproses hari itu atau ditolak. Berikut daftar yang perlu disiapkan sebelum berangkat:

  • SIM lama yang masih berlaku, asli dan fotokopi
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.

Satu hal yang sering luput: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas, bukan di bus keliling.

Lokasi dan Jam Layanan di Bandung, Cicalengka, dan Bekasi

Di Kota Bandung, bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Kabupaten Bandung menyediakan layanan di Cicalengka dengan jam operasional pukul 08.00-11.00 WIB. Waktu itu lebih singkat dibanding lokasi lain, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal.

Kota Bekasi membuka layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini berjadwal rutin setiap hari Selasa, dengan jam layanan pukul 08.00-12.00 WIB.

Wilayah Banten Berpindah-pindah, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang tidak bisa berpatokan pada jadwal tetap. Lokasi SIM Keliling di tiga wilayah itu berpindah mengikuti kecamatan.

Satlantas Polres setempat mengumumkan perpindahan lokasi melalui akun media sosial resmi masing-masing. Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang menampilkan jadwal terbaru.

Mengecek lokasi sebelum berangkat jauh lebih hemat waktu daripada menebak berdasarkan jadwal pekan sebelumnya. Perpindahan mendadak sering terjadi tanpa pengumuman ulang di semua kanal.

Datang Lebih Pagi, Antrean Biasanya Menumpuk Sejak Awal

Kapasitas bus keliling terbatas, sementara pemohon di Bandung dan Bekasi datang dari berbagai kecamatan. Antrean panjang biasanya terbentuk dalam satu jam pertama layanan dibuka.

Pemohon yang membawa berkas lengkap bisa langsung masuk tahap verifikasi tanpa bolak-balik. Sebaliknya, satu dokumen yang kurang membuat proses harus diulang dari awal di hari lain.

Untuk memastikan syarat kesehatan dan psikologi sudah terpenuhi, cek dulu statusnya di simpelpol.co.id sebelum mendatangi lokasi. Cara ini menghindari risiko datang jauh-jauh hanya untuk ditolak di meja pendaftaran.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks