TANGERANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melarang masyarakat melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di tengah musim kemarau. Larangan itu menyusul tingginya frekuensi kebakaran yang terjadi setiap hari di wilayah tersebut.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengungkapkan, peningkatan kejadian kebakaran terjadi seiring kondisi lingkungan yang semakin kering karena dampak El Nino. Ia menyebut angka kejadian harian yang tercatat cukup tinggi.
"Kurang lebih diperkirakan per hari itu lima kali kejadian," ujar Ahmad Taufik, Kamis, 3 September 2026.
Larangan Membakar Sampah dan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Taufik meminta warga tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu api, terutama di area yang mudah terbakar. Dua aktivitas yang paling ditekankan untuk dihindari adalah membakar sampah sembarangan dan membuang puntung rokok di tempat yang rawan.
Larangan ini bukan sekadar imbauan. Aturan tegas telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Denda hingga Rp50 Juta dan Ancaman Penjara
Peraturan daerah tersebut memuat sanksi bagi warga yang melanggar larangan membakar sampah. Konsekuensinya cukup berat, baik berupa denda finansial maupun hukuman kurungan.
"Warga yang membakar sampah sembarangan di Kabupaten Tangerang dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan," katanya.
Taufik menegaskan aturan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan pengelolaan sampah. Ada sejumlah alasan krusial di balik larangan pembakaran terbuka ini.
Alasan Kesehatan dan Risiko Lingkungan
Larangan pembakaran sampah secara terbuka dinilai penting untuk mengurangi pencemaran udara akibat asap. Polusi dari asap pembakaran disebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Aktivitas ini juga berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti penyakit saluran pernapasan. Selain itu, langkah ini diambil untuk menekan risiko kebakaran yang lebih besar di permukiman.
Dengan kondisi cuaca yang masih kering, BPBD Kabupaten Tangerang mengimbau partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan potensi titik api sejak dini. Kewaspadaan bersama dinilai menjadi kunci utama mencegah meluasnya kebakaran di musim kemarau ini.