BANTEN — Polemik pemblokiran rekening warga Pati, Jawa Tengah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari DPR. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, angkat bicara memastikan bahwa Bank Mandiri, sebagai bank Himbara, tidak mungkin mengambil kebijakan sepihak dalam membekukan rekening nasabahnya.
Hal ini menanggapi kasus Supriyono, warga Pati yang mengaku rekeningnya diblokir pada Jumat, 21 Agustus lalu. Rekening tersebut diketahui berisi dana Rp80.000.000 yang digunakan untuk menampung donasi aksi demo di Jakarta pada 27 Agustus mendatang.
Prosedur Pemblokiran Rekening: Tidak Bisa Asal Beku
Andre menegaskan, pemblokiran rekening oleh bank tidak pernah dilakukan tanpa dasar. Ada mekanisme baku yang harus diikuti, terutama jika ada permintaan resmi dari institusi berwenang.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," ujar Andre, Rabu (26/8).
Ia merinci, institusi yang berhak meminta pemblokiran rekening adalah PPATK, instansi Pajak, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ada permintaan dari lembaga-lembaga tersebut, bank wajib mematuhinya sesuai aturan yang ada.
"Bank-bank ini punya kewajiban untuk memenuhi prosedur. Misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH. Tentunya pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedur," katanya.
Pentingnya Transparansi dan Good Corporate Governance
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menyebut Bank Mandiri adalah institusi dengan tata kelola perusahaan yang baik. Ia meyakini keputusan pemblokiran tidak akan diambil di luar mekanisme hukum yang berlaku.
"Bank Mandiri merupakan organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance dan sangat transparan. Tidak mungkin keputusan diambil di luar mekanisme prosedur dan aturan hukum," tegas Andre.
Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Resah, Ini yang Harus Dilakukan
Menanggapi kekhawatiran publik, Andre mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Selama dana berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum, rekening dipastikan aman.
"Masyarakat tidak usah resah. Bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin pemblokiran dilakukan sepihak. Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang," pungkasnya.
Bagi nasabah yang mengalami kendala serupa, langkah terbaik adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk menanyakan status rekening secara langsung. Bank wajib memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab pemblokiran jika diminta nasabah.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemblokiran rekening dapat diakses melalui layanan resmi Bank Mandiri di nomor 14000 atau kantor cabang terdekat.