BANTEN — Agung Eko Maryanto, mantan sopir Inara Rusli, resmi ditetapkan tersangka kasus akses ilegal rekaman CCTV dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 21 hari. Kuasa hukum Inara, Lecumana, meminta penyidik tidak berhenti pada Agung dan menelusuri dugaan aktor intelektual di balik peredaran rekaman tersebut. Permintaan itu disampaikan usai pemeriksaan laporan polisi di Mabes Polri, Senin (19/10/2026).
Menurut Lecumana, proses penyidikan sudah menemukan titik terang. Agung ditangkap dan ditahan penyidik, dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Agung ditahan selama 21 hari sejak penangkapan. Lecumana menegaskan bahwa Agung merupakan mantan sopir Inara Rusli yang sudah tidak bekerja lagi ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
"Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri," ujar Lecumana di Polda Metro Jaya.
Posisi Agung sebagai mantan karyawan disebut tidak menghapus dugaan perbuatan pidana. Penyidik menilai akses terhadap rekaman CCTV terjadi tanpa izin pemilik kediaman.
Lecumana meminta penyidik Cyber Bareskrim memperluas penyidikan. Ia menduga ada rangkaian perpindahan rekaman CCTV dari satu pihak ke pihak lain sebelum akhirnya dipakai dalam perkara berbeda.
"Jadi saya meminta kepada penyidik Cyber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung! Ini sudah ada rangkaian peristiwanya, sudah ada yang mengambil, dioperkan kepada orang lain, itu sudah terlihat," tegasnya.
Permintaan serupa ditujukan ke jaksa Kejati DKI Jakarta. Lecumana berharap perkara tidak berhenti pada satu tersangka dan meminta tahap penyidikan diverifikasi ulang sebelum masuk persidangan.
"Saya minta Jaksa daripada Kejati DKI Jakarta untuk lebih luas melihat perkara ini. Jangan hanya mati di tersangka Agung," ujarnya.
Soal motif, Lecumana mengaku belum mendapat gambaran jelas. Keterangan yang ada masih saling bertentangan sehingga penyidik dinilai perlu mencocokkan kembali dengan fakta di lapangan.
"Itulah yang motifnya sampai saat ini kita masih bias. Ada yang dibilang A, ada yang dibilang B, sehingga itu tidak fokus kepada apa yang sebenarnya," kata Lecumana.
Ia menyebut ada petunjuk berupa percakapan WhatsApp dan dua saksi kunci, Viola dan Yuni, yang dinilai sangat kuat untuk menelusuri alur perpindahan rekaman. Keduanya disebut telah menyerahkan ponsel masing-masing kepada penyidik.
Kasus bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan, dengan rekaman CCTV rumah Inara disebut sebagai salah satu bukti. Inara kemudian melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri pada November 2025 karena merasa rekaman dari kediaman pribadinya diambil tanpa izin.
Perkara naik ke tahap penyidikan pada 9 Januari 2026. Penetapan tersangka terhadap Agung menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian laporan yang melibatkan dua pihak berbeda.
Fokus penyidikan kini mengarah pada siapa yang memerintahkan dan menerima rekaman tersebut. Penyidik belum mengumumkan kemungkinan tersangka tambahan dalam perkara ini.