SERANG — Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Hejra Dorojatun, menyatakan SPP TDLN diterapkan terhadap transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN. Layanan yang masuk dalam mekanisme tersebut mencakup aplikasi, perangkat lunak, layanan kecerdasan buatan, hingga layanan streaming.
"SPP TDLN adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," kata Hejra dalam program Sanksi bersama Pro 1 RRI Banten, Rabu, 30 September 2026.
Hejra menegaskan mekanisme SPP TDLN tidak mengubah ketentuan PPN yang telah berlaku. Pajak yang dikenakan tetap sebesar 11 persen, sementara perubahan berada pada mekanisme pemungutannya.
Penerapan sistem ini diperlukan seiring berkembangnya aktivitas ekonomi digital lintas negara. Transaksi digital dari luar negeri yang makin masif membuat pemerintah perlu memastikan pemungutan pajak berjalan setara dengan transaksi dalam negeri.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Banten, Andi Aminzal Rahmad, menjelaskan pemerintah perlu memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut pajak terhadap transaksi digital luar negeri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 sebagai dasar pembangunan sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.
"Jadi di sinilah aturan itu muncul biar ada kesetaraan antara transaksi dalam negeri dan luar negeri," ujar Andi.
Dua regulasi tersebut ditujukan agar pemungutan berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Sistem ini dibangun untuk menutup celah pemungutan PPN pada transaksi digital yang selama ini sulit terjangkau administrasi perpajakan dalam negeri.
DJP Banten menjelaskan SPP TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri tertentu yang merupakan objek PPN dan belum dipungut melalui mekanisme lain. Tidak seluruh transaksi dari luar negeri otomatis dikenakan PPN melalui sistem tersebut.
Mekanisme ini berjalan berdampingan dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). PPN PMSE dipungut platform digital yang telah ditunjuk pemerintah, sedangkan SPP TDLN digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
Pembagian peran itu membuat kedua sistem tidak saling tumpang tindih. Transaksi yang sudah dipungut melalui PMSE tidak akan dikenakan lagi lewat SPP TDLN, begitu pula sebaliknya.
Bagi masyarakat yang berlangganan aplikasi, perangkat lunak, layanan kecerdasan buatan, atau streaming dari penyedia luar negeri, pungutan PPN sebesar 11 persen tetap berlaku seperti sebelumnya. Yang berubah adalah jalur pemungutannya, dari yang semula sulit dijangkau menjadi lebih teradministrasi.
DJP Banten menekankan sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha digital dan masyarakat memahami perbedaan antara SPP TDLN dan PPN PMSE. Kedua mekanisme itu sama-sama memungut PPN, hanya berbeda pada objek dan pihak yang melakukan pemungutan.