Komisi II DPR Minta Penerapan Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Tangerang Lebih Fleksibel

Penulis: Tedy Rustandi  •  Kamis, 24 September 2026 | 12:16:01 WIB
Rapat Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang membahas penerapan Lahan Sawah Dilindungi.

TANGERANG — Target Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang baru tercapai 50 persen, jauh di bawah angka nasional yang mencapai 85 persen. Komisi II DPR RI menilai capaian itu tidak bisa dibaca sebagai kegagalan daerah, melainkan cerminan karakter wilayah yang sejak lama tumbuh sebagai kawasan industri, pergudangan, dan permukiman.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut perkembangan sektor industri dan perumahan di Kabupaten Tangerang telah berlangsung jauh sebelum regulasi perlindungan lahan sawah terkini diberlakukan. Karena itu, penerapan aturan tata ruang di wilayah ini menuntut pendekatan yang berbeda dari daerah pertanian pada umumnya.

“Target LSD di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 50 persen. Namun, secara nasional targetnya mencapai 85 persen. Kami berharap ada kebijaksanaan dalam penerapannya di Kabupaten Tangerang,” ujar Aria dalam pertemuan tersebut.

Mengapa Target LSD Kabupaten Tangerang Baru 50 Persen

Kabupaten Tangerang menanggung dua tekanan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah wajib mempertahankan kawasan pertanian demi ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk ruang industri, pergudangan, dan perumahan terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan Jabodetabek.

Aria menegaskan kebijakan tata ruang tidak seharusnya dipatok secara homogen dengan target nasional semata. Menurut dia, sejarah perkembangan dan kondisi faktual daerah harus ikut dihitung.

“Kebijakan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan suatu daerah,” tegasnya.

Sinkronisasi Data Lapangan dan Tata Ruang Jadi Kunci

Kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka kembali pembahasan soal fleksibilitas penetapan luasan lahan sawah nasional. Tujuannya agar perlindungan pangan tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan ekonomi daerah.

Pertemuan di Ruang Rapat Wareng itu dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua DPRD Muhamad Amud, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah terkait. Dari Komisi II hadir H. Longki Dianggola, Azis Subekti, Dr. H. M. Taufan Pawe, Dr. H. Muhammad Khozin, Dr. H. Mardani Ali Sera, Fauzan Khalid, dan Ishak Mekki.

Diskusi itu diharapkan menghasilkan sinkronisasi yang lebih baik antara data faktual lapangan, tata ruang daerah, prioritas ketahanan pangan, dan kebutuhan investasi di Kabupaten Tangerang.

Apa Dampaknya bagi Warga dan Pelaku Usaha

Bagi warga yang masih menggantungkan hidup dari sawah, kepastian luasan LSD menentukan apakah lahan garapan mereka tetap terlindungi dari alih fungsi. Sebaliknya, pelaku industri dan pengembang perumahan menanti kejelasan ruang agar investasi tidak tersandung aturan tata ruang.

Komisi II belum memutuskan bentuk kebijakan fleksibilitas yang diminta. Pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat dan Pemkab Tangerang akan menentukan seberapa besar ruang keleluasaan yang diberikan untuk daerah penyangga Jakarta itu.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top