SERANG — Kunjungan tersebut dihadiri Direktur Utama Radar Banten Grup Mashudi, Pemimpin Redaksi Radar Banten Aditya Ramadhan, Kabiro Radar Banten Lebak-Pandeglang Mastur Huda, wartawan senior Nurabidin alias Ence, dan wartawan Fahmi Sa'i. Dari pihak kejaksaan, Kajati Banten Herry Hermanus Horo didampingi Wakajati Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Intelijen Febriyan M, dan Kasi Penkum Jonatan Suranta Martua.
Pertemuan berlangsung dalam suasana keakraban. Kedua pihak membahas pentingnya keterbukaan informasi serta peran media menyampaikan kinerja kejaksaan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Mashudi menyebut kunjungan itu bagian dari upaya menjaga komunikasi yang baik antara media dan Kejati Banten. Radar Banten Grup menaungi Radar Banten, Tangerang Ekspres, Banten Raya, dan Banten Tv.
Seluruh media dalam grup tersebut terus mengembangkan kanal pemberitaan, mulai dari online hingga media sosial. "Penghormatan bagi kami di tengah kesibukannya. Kami ingin komunikasi tetap baik. Alhamdulillah selama ini komunikasi kami dengan Kejari maupun Kejati berjalan lancar. Belum ada sumbatan informasi," kata Mashudi.
Menurut Mashudi, Radar Banten Grup memiliki kanal khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai informasi mengenai kejaksaan. Kanal itu tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan perkara hukum, tetapi juga kegiatan kemanusiaan, lingkungan, maupun kegiatan lain yang dapat memberikan inspirasi kepada masyarakat.
"Kami ingin komunikasi lancar. Kalau ada informasi atau hal yang bisa kami support untuk kejaksaan, tinggal disampaikan kepada kami," ujarnya.
Mashudi menambahkan, media juga tidak lepas dari kekeliruan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pihaknya terbuka apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat.
"Kami sebagai media tidak lepas dari kekeliruan. Kami perlu diingatkan kalau ada informasi yang kurang pas. Kami terbuka, bisa disampaikan melalui WhatsApp," ungkapnya.
Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Radar Banten Grup. Menurutnya, keberadaan media memiliki peran penting dalam menyampaikan kinerja kejaksaan kepada masyarakat.
"Terima kasih direktur atas silaturahminya. Tanpa media kami tidak bisa menyampaikan kinerja kami," ujar Herry.
Herry menyoroti pentingnya pemanfaatan kanal Info Adhyaksa sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Pemberitaan mengenai persoalan hukum terkadang dapat menimbulkan pemahaman berbeda apabila tidak dibarengi dengan edukasi yang memadai.
Media diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai perkara, tetapi juga membantu masyarakat memahami proses dan aturan hukum. "Info Adhyaksa ini bisa digunakan sebagai sarana edukasi. Pemahaman hukum masyarakat sangat terbatas sehingga interpretasinya juga terbatas," katanya.
Herry mencontohkan persoalan sederhana yang sering dihadapi masyarakat, seperti pengurusan sertifikat tanah. Edukasi dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga masyarakat memahami prosedur yang benar.
"Edukasi itu penting. Misalnya bagaimana mengurus sertifikat tanah, kita bisa kerja sama dengan BPN. Pungli seperti apa, itu bisa kita edukasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Herry, penegakan hukum tanpa diimbangi edukasi dapat membuat masyarakat kebingungan. Pemberitaan mengenai kasus hukum kerap disajikan secara bombastis sehingga pemahaman masyarakat terhadap proses hukum tidak selalu utuh.
"Penegakan hukum harus transparan. Kalau tidak diimbangi edukasi, masyarakat bisa bingung. Ini yang harus kita hindari," katanya.
Kejaksaan juga terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Banyaknya laporan pengaduan (Lapdu) yang masuk ke wilayah Banten, kata dia, merupakan bagian dari kontrol publik.
Herry mengingatkan agar laporan tersebut tidak dipolitisasi dan tetap disampaikan berdasarkan fakta. "Lapdu banyak di Banten. Proses belum jalan sudah dilaporkan, tapi tidak apa-apa karena kontrolnya berjalan. Kita welcome, tetapi jangan sampai dipolitisir," katanya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata mencari kesalahan dan memasukkan seseorang ke penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, misalnya, penegakan hukum idealnya juga diikuti dengan perbaikan tata kelola agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
"APH itu bukan memasukkan orang ke penjara. Ini juga perlu ada edukasi. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang," ujarnya.