Wagub Banten Achmad Dimyati Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Segera Disahkan, Usul Batas Usia Anak Kawin Campur Diperpanjang

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Sabtu, 19 September 2026 | 15:32:01 WIB

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendesak pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk melindungi WNI yang berhadapan dengan WNA dalam perkara perdata. Ia menilai aturan baru ini krusial bagi mereka yang menjalani perkawinan campur atau berbisnis lintas negara. Usulan konkretnya: batas usia memilih kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur diperpanjang dari 18 tahun menjadi 25–26 tahun.

SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sangat penting dan mendesak. Aturan ini dibutuhkan untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing.

Pernyataan itu disampaikan Dimyati seusai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Menurutnya, kehadiran undang-undang ini sudah lama dinantikan WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing.

Perkara Perdata Lintas Negara yang Kerap Bikin WNI Kalah

Dimyati memaparkan cakupan perkara perdata dengan orang asing sangat luas. Mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis.

Ia menyoroti posisi WNI yang kerap lemah dan kalah ketika bersengketa dengan WNA. Dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional.

"Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing," kata Dimyati dalam keterangannya di Serang, Sabtu.

Ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi permasalahan tersebut. Tujuannya agar celah kelemahan hukum Indonesia bisa diantisipasi sejak awal.

Usul Batas Usia 18 Tahun untuk Memilih Kewarganegaraan Dikaji Ulang

Selain soal sengketa, Dimyati menyoroti aturan batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan. Menurutnya, batasan itu perlu dikaji ulang.

Alasannya, usia 18 tahun umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, investasi negara terhadap anak-anak unggul dinilai bisa hilang begitu saja.

"Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun," paparnya.

Pansus DPR Sedang 'Belanja Masalah' Sebelum Susun DIM

Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan kunjungan ke Provinsi Banten bertujuan 'belanja masalah' sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah pusat.

"Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara," ujar Martin.

Terkait usulan usia anak, Martin membenarkan Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah. Batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.

"Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing," kata Martin.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top