Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pendapatan daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2026 disepakati turun dari Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun atau berkurang Rp363,91 miliar. Perubahan itu tertuang dalam Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang akan menjadi dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD. Belanja daerah ikut dipangkas Rp414,74 miliar, dari semula Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun.
SERANG — Penurunan pendapatan daerah Banten 2026 berbanding terbalik dengan posisi surplus anggaran yang justru menguat. Surplus daerah naik dari Rp42,95 miliar menjadi Rp93,79 miliar, bertambah Rp50,83 miliar.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut dana surplus itu dialokasikan untuk menutup pembiayaan daerah. "Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan daerah," ujarnya dalam keterangan di Serang, Banten, Jumat.
Pemangkasan belanja Rp414,74 miliar lebih besar dibanding penurunan pendapatan Rp363,91 miliar. Selisih itulah yang membuat ruang fiskal provinsi melebar meski penerimaan menyusut.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditandatangani bersama DPRD Provinsi Banten dan menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Andra menilai dokumen itu bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pembangunan dan kondisi fiskal Banten.
"Kesepakatan tersebut menjadi bagian proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pembangunan dan kondisi fiskal Provinsi Banten," kata Andra.
Penyusunan perubahan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Tema pembangunan tetap pada Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.
Pemprov juga menyinkronkan kebijakan fiskal dengan tema Rencana Kerja Pemerintah 2026, yakni Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Sinkronisasi dilakukan dengan kebijakan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Andra menjelaskan penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Evaluasi itu mencakup capaian target kinerja program dan kegiatan.
"Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program dan kegiatan," katanya.
Perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut berpengaruh langsung terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunannya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi lain yang jadi pedoman adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah catatan penting telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Andra menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti catatan itu untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD 2026.
"Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah. Ia berharap kesepakatan tersebut mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten," kata Andra Soni.