BANTEN — Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Ia mengaku mendengar langsung ucapan yang menurutnya merendahkan penegakan hukum di Indonesia.
"Karena orang perusahaan-perusahaan sana tuh menghina saya. Dia bilang gini, nggak ada gunanya kita ikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia akan bisa berubah. Dibayar, selesai," ungkap Purbaya dalam rapat tersebut.
Menurut Purbaya, anggapan semacam itu tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan tidak akan berkompromi terhadap praktik yang mencoba menyelesaikan persoalan aturan lewat pembayaran.
"Kita akan hantam yang gitu-gitu. Walaupun saya kelihatan ketawa-ketawa, dalam hati 'kurang ajar!' Jadi yang itu saya nggak ada kompromi yang seperti itu," tegasnya.
Pernyataan keras itu muncul di tengah upaya Purbaya membenahi cara kerja jajaran perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Ia mengakui proses pembenahan ini menimbulkan keributan di internal, namun tetap akan dijalankan.
"Jadi izin bapak-ibu saya sedang perbaiki di pajak juga, cara kerja mereka mengumpulkan pajak. Ada keributan sedikit-sedikit, tapi nggak apa-apa," sebut Purbaya.
Purbaya menilai pembenahan tersebut penting untuk dua hal sekaligus. Pertama, meningkatkan penerimaan negara. Kedua, menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pengusaha domestik.
Dengan persaingan yang lebih setara, Purbaya berharap pelaku usaha dalam negeri bisa terus berkembang. Menurutnya, ruang tumbuh yang lebih luas akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelum dipercaya memimpin Kementerian Keuangan. Latar belakang itu disebutnya turut membentuk sikapnya yang tidak mau berkompromi terhadap pelanggaran aturan.
Sikap tegas terhadap perusahaan asing yang meremehkan aturan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan dari pajak, tetapi juga ingin memastikan semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Bagi pengusaha domestik, ini menjadi penanda bahwa persaingan di pasar Indonesia diarahkan pada aturan yang berlaku, bukan pada siapa yang paling berani menawar.