CILEGON — Rencana kenaikan retribusi kios di Pasar Blok F Cilegon memicu penolakan dari pedagang. Tarif sewa yang semula Rp450 ribu per tahun bakal melonjak menjadi Rp3,6 juta per tahun, naik sekitar 700 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan UPTD Pasar Blok F Cilegon bernomor 000.1.13.1/67/UPTD Pasar Blok F tertanggal 27 Agustus 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas Disperindag tertanggal 20 Agustus 2026 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F Cilegon, Hoful Sukandi, menyampaikan keberatan para pedagang atas kenaikan tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum membaik dan daya beli masyarakat sedang menurun.
“Kami merasa keberatan atas kenaikan biaya sewa kios. Kenaikannya cukup tinggi,” ujar Hoful saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, lonjakan retribusi hingga berkali-kali lipat berpotensi mengancam keberlanjutan usaha. Banyak pedagang kecil, terutama pedagang baju, yang masih berjuang bertahan karena sepi pembeli.
Kepala UPTD Pasar Blok F Cilegon, Yusuf Han, membenarkan adanya edaran tersebut. Ia menjelaskan kenaikan itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang menetapkan sewa kios di area pasar sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Pengumuman kenaikan itu sudah kami sampaikan kepada seluruh pedagang,” kata Yusuf.
Yusuf menyatakan pedagang yang keberatan dapat mengajukan surat keberatan melalui format yang disediakan UPTD. Namun, ia menegaskan UPTD tidak punya kewenangan untuk menurunkan atau menunda kenaikan tersebut.
“Kami hanya menampung keberatan dan selanjutnya meneruskan ke pimpinan,” ujarnya.
Rencana kenaikan retribusi sebenarnya sudah dihembuskan sejak April 2026. Saat itu, paguyuban sempat melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang mengusulkan kenaikan dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per tahun. Namun, usulan itu tidak membuahkan hasil.
“Aspirasi dan suara para pedagang tidak diindahkan, sehingga retribusi yang harus kami bayar menjadi Rp3,6 juta per tahun,” ungkap Hoful.
Pasar Blok F sendiri terdiri dari 90 kios dan 300 amprakan atau kios nonpermanen. Adapun target pendapatan dari retribusi pasar tersebut mencapai Rp100 juta per tahun.
Pengamat hukum dari Kantor Trust Law Firm, Hasuri, mengatakan Perda dapat diubah melalui mekanisme keputusan DPRD bersama wali kota. Pihak yang merasa berkepentingan juga bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Hasuri menyarankan paguyuban mengadukan kenaikan retribusi tersebut kepada DPRD Cilegon atau Wali Kota. Mahkamah Agung nantinya akan menilai apakah Perda tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya atau mengganggu kepentingan umum.