TANGERANG — Bagi warga yang SIM-nya mendekati masa berlaku, layanan SIM Keliling hadir kembali di Kota Tangerang pada Jumat, 4 September 2026.
Dua lokasi disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yakni Mal Metropolis Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Masa berlaku SIM A dan SIM C di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, status SIM otomatis berubah menjadi tidak berlaku, dan pemiliknya wajib mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal — termasuk ujian teori dan praktik — bukan sekadar perpanjangan administratif.
Karena itu, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Petugas kepolisian membawa unit layanan langsung ke titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, atau area publik lain yang mudah dijangkau warga sekitar.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif — tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya di atas berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Tidak. Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke Satpas dan mengikuti ujian teori maupun praktik.
Kuota pelayanan tiap unit SIM Keliling terbatas per hari, jadi pemohon yang datang lebih awal lebih berpeluang dilayani sebelum kuota habis. Beberapa lokasi bahkan bisa menutup pendaftaran lebih cepat dari jadwal resmi kalau kuota sudah terpenuhi.
Bisa, biaya perpanjangan dibayarkan langsung di lokasi sesuai tarif PNBP yang berlaku, tanpa perlu transfer atau bayar di muka.
Kebijakan umumnya, SIM yang mati kurang dari satu tahun biasanya masih bisa diperpanjang dengan syarat tambahan tertentu di Satpas, tapi lebih dari itu wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Untuk memastikan, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas di lokasi.
Tidak. Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Golongan SIM lain seperti SIM B1, B2, atau SIM internasional harus diurus langsung di Satpas.
Jangan sampai SIM Anda telanjur mati, karena kalau sudah kedaluwarsa, prosesnya bukan lagi perpanjangan melainkan penerbitan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.
Manfaatkan layanan keliling ini selagi masih tersedia di lokasi terdekat Anda hari ini.