SERANG — Polda Banten akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi dugaan setoran Rp 50 juta dalam proses penanganan kasus yang menjerat Kepala Desa Undar Andir (KH). Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Penegasan ini disampaikan Maruli pada Senin (31/8/26) sebagai respons atas pemberitaan yang mengaitkan keluarnya KH dari rehabilitasi dengan praktik pungutan liar.
Keputusan untuk tidak menahan KH bukan tanpa dasar. Maruli menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hasilnya, KH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.
"Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika," ujar Maruli dalam keterangan resminya.
Berdasarkan temuan itu, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten.
"KH diharuskan menjalani rehabilitasi sebanyak delapan kali pertemuan. Selain itu, yang bersangkutan juga wajib lapor kepada penyidik Polda Banten sampai proses rehabilitasi selesai," jelas Maruli.
Mekanisme ini, lanjut dia, merupakan prosedur baku yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku bagi penyalahguna narkoba yang tidak terlibat dalam peredaran gelap.
Maruli juga membantah keras tudingan adanya aliran uang dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan penyidik bekerja tanpa kompensasi dari pihak mana pun.
"Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait perkara hukum yang masih berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman," imbaunya.