TANGERANG — Langkah hukum terhadap PT Jabatex tak menghapus kewajiban perusahaan membayar hak buruh. Said Iqbal menegaskan tuntutan pidana berjalan paralel dengan upaya eksekusi aset untuk membayar pesangon yang sudah mangkrak lebih dari satu dekade.
"Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon," ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Upaya penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum bisa dieksekusi. Saat Said Iqbal mendatangi lokasi aset perusahaan di Cibodas, Kota Tangerang, rombongan tak bisa memasuki area karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci.
"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha," kata Said.
Padahal, proses eksekusi aset menjadi kunci penyelesaian hak para pekerja. Hasil pengelolaan aset tersebut diharapkan menjadi sumber pembayaran pesangon yang total nilainya mencapai Rp 59 miliar.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Arnando JP Siregar menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jurusita pengadilan. Koordinasi ini untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," kata Arnando.
Putusan kepailitan tersebut tercantum dalam Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Arnando menegaskan pemerintah memastikan penyelesaian hak pekerja tidak berlarut-larut.
"Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir," ucapnya.
Kasus ini menyangkut 459 buruh yang belum menerima pesangon sejak 12 tahun terakhir. Mereka menanti kepastian hukum dari proses kepailitan yang berjalan di pengadilan.
Pemerintah berharap proses eksekusi aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi jalan keluar bagi para buruh yang haknya tertahan selama lebih dari satu dekade.
Said Iqbal sebelumnya mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas untuk mendorong percepatan penyelesaian. Kedatangannya sekaligus memastikan negara hadir di tengah persoalan ketenagakerjaan yang melilit ratusan buruh di Kota Tangerang.