Said Iqbal Pastikan PT Jabatex Dituntut Pidana, Pesangon Rp 59 Miliar untuk 459 Buruh di Tangerang Terus Diproses

Penulis: Ujang Rahmat  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:23:31 WIB
Said Iqbal memastikan tuntutan pidana terhadap PT Jabatex berjalan paralel dengan proses pembayaran pesangon Rp 59 miliar untuk 459 buruh di Tangerang.

TANGERANG — Langkah hukum terhadap PT Jabatex tak menghapus kewajiban perusahaan membayar hak buruh. Said Iqbal menegaskan tuntutan pidana berjalan paralel dengan upaya eksekusi aset untuk membayar pesangon yang sudah mangkrak lebih dari satu dekade.

"Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon," ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pintu Gerbang Aset Terkunci Saat Pemerintah Datang

Upaya penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum bisa dieksekusi. Saat Said Iqbal mendatangi lokasi aset perusahaan di Cibodas, Kota Tangerang, rombongan tak bisa memasuki area karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci.

"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha," kata Said.

Padahal, proses eksekusi aset menjadi kunci penyelesaian hak para pekerja. Hasil pengelolaan aset tersebut diharapkan menjadi sumber pembayaran pesangon yang total nilainya mencapai Rp 59 miliar.

Kemnaker Koordinasi dengan Jurusita untuk Eksekusi Aset

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Arnando JP Siregar menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jurusita pengadilan. Koordinasi ini untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," kata Arnando.

Putusan kepailitan tersebut tercantum dalam Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Arnando menegaskan pemerintah memastikan penyelesaian hak pekerja tidak berlarut-larut.

"Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir," ucapnya.

Nasib 459 Buruh yang Menunggu Haknya Selama 12 Tahun

Kasus ini menyangkut 459 buruh yang belum menerima pesangon sejak 12 tahun terakhir. Mereka menanti kepastian hukum dari proses kepailitan yang berjalan di pengadilan.

Pemerintah berharap proses eksekusi aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi jalan keluar bagi para buruh yang haknya tertahan selama lebih dari satu dekade.

Said Iqbal sebelumnya mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas untuk mendorong percepatan penyelesaian. Kedatangannya sekaligus memastikan negara hadir di tengah persoalan ketenagakerjaan yang melilit ratusan buruh di Kota Tangerang.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top