TANGERANG — Warga Kota Tangerang yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestro Tangerang Kota pada Rabu (26/8/2026). Layanan beroperasi di Pasar Laris Taman Cibodas dan Fresh Market Green Lake City, masing-masing mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Perpanjangan SIM hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Jika masa berlaku sudah berakhir, prosesnya mengikuti ketentuan penerbitan SIM baru.
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pembayaran dilakukan di tempat pelayanan. Pastikan membawa uang pas atau metode pembayaran yang tersedia di lokasi.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan berikut:
Tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan biasanya tersedia di lokasi pelayanan. Namun, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat untuk mempercepat proses.
Polrestro Tangerang Kota menempatkan armada SIM Keliling di dua titik berbeda pada hari yang sama. Berikut lokasi dan jam operasionalnya:
Warga disarankan datang lebih awal mengingat layanan hanya beroperasi selama empat jam. Antrean biasanya memanjang menjelang tengah hari.
Bagi pemohon yang berhalangan hadir pada Rabu ini, layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota dijadwalkan beroperasi secara berkala di sejumlah lokasi lain selama pekan berjalan.