Kemudahan Sertifkasi Halal di Kemenag Melalui Program Sehati

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:11 WIB
Sertifikat Halal untuk UMKM gratis
Sertifikat Halal untuk UMKM gratis

 

 

LENSABANTEN.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melakuan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal secara resmi yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).

Baca Juga: Menuju Pusat Halal Dunia, Kemenag Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024

Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," Kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Sabtu 18 Maret 2023.

Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.

"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbau Kepala BPJPH.

Baca Juga: Pelayanan 64 Ribu Jemaah Haji Reguler Lansia, Kemenag RI akan Libatkan Ahli Geriatri

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.

Halaman:

Editor: Fajrin Raharjo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Sukses Berbisnis dari Zaskia Adya Mecca

Senin, 27 Februari 2023 | 10:08 WIB

Download MP3 dari YouTube Gratis Via MP3 Juice

Jumat, 4 November 2022 | 21:32 WIB
X