LensaBanten – Beberapa kriteria yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 sudah ditetapkan sejak awal. Untuk tahap pertama, guna menjaga garda depan kesehatan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Orang yang bisa vaksinasi Covid-19 tersebut berdasarkan kriteria yang layak? Dikutip dari akun instagram dokter umum kandidat PhD bidang Sains Medis di Universitas Kobe, Adam Prabata, berikut penjelasannya.
Orang yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 berusia minimal 18 tahun dan lansia sudah boleh diberikan vaksin kecuali memiliki tiga dari lima poin berikut:
– Kesulitan untuk naik 10 anak tangga.
– Sering merasa kelelahan.
– Memiliki lima atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal).
– Kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter.
– Mengalami penurunan berat badan cukup besar dalam setahun terakhir.
– Ibu menyusui
– Orang yang pernah terkena Covid-19 minimal 3 bulan sejak terkonfirmasi.
– Memiliki penyakit paru asma PPOK dapat diberikan dalam kondisi terkontrol atau tidak sesak.
– Penderita HIV dapat diberikan vaksin dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur.
– Penderita epilepsi dapat disuntik vaksin dalam keadaan terkontrol.
– Penderita diabetes melitus juga dapat disuntik vaksin jika kondisinya terkontrol atau sedang minum obat diabetes teratur.
Sementara, kriteria berikut ini belum layak disuntik vaksin Covid-19:
- Ibu hamil vaksinasi ditunda hingga melahirkan.
- Mereka yang baru vaksin lain kurang dari 1 bulan ke belakang ditunda vaksinasinya.
- Kontak dengan pasien positif Covid-19, terkonfirmasi, atau dalam perawatan dalam 14 hari terakhir, jika ada gejala vaksin ditunda 14 hari setelah gejala muncul. Jika tidak ada gejala vaksin boleh diberikan.
- Jika suhu 37,5 derajat ditunda hingga turun.
- Tekanan darah di atas 180/110 mmHg diulang 30-60 menit, jika masih tinggi ditunda.
- Penyakit jantung
- Penyakit ginjal kronis atau cuci darah
- Penyakit hati atau liver
- Penderita kanker dan sedang dalam pengobatan.
- Mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi maka vaksin ditunda dan dirujuk. (lenba/dbs)