KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya, S.I.K, M.Si menyatakan pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta. Kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry.
"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujar Anton, Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Masyarakat meminta Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terus membuka pelatihan Uji Praktek SIM
Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.
Polres Bandara berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
"Kami juga menyita alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital," ungkap Anton.
Baca Juga: Uji Coba Autogate di Terminal 3 Bandara Soetta Sudah 44.536 Orang Melintas
Wakapolres mengungkapkan, modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.
"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.
Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu ke Jerman, Warga Suriah Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
Artikel Terkait
Terungkap! Polres Sempat Ajukan Pertandingan Digelar Sore namun Ditolak PT LIB
Pastikan Beri Pelayanan Terbaik, KBP Zain Dwi Nugroho Pantau Seluruh Fasilitas Pelayanan Polres
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli di Malam Nobar Piala Dunia 2022
Masyarakat meminta Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terus membuka pelatihan Uji Praktek SIM
HUT PMJ ke-73 Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Ter-inspiratif