LENSABANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal proses ekstradisi seorang Warga Negara Hongaria bernama Robert Hovath pada Jumat, 5 Agustus.
Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence) tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.
Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menjelaskan, melalui keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022, Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria. Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno Hatta Musnahkan 115.975 Arsip Fisik Keimigrasian
"Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari,"ujarnya kepada media.
Diketahui bahwa Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada tanggal 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Cegat Puluhan Calhaj Tanpa Visa Resmi
Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria dimaksud.
Muhammad Tito Andrianto menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi. ***
Artikel Terkait
Imigrasi Soetta Serahkan Dua WNA India ke Kejari
Imigrasi Bandara Soetta Deportasi WNA Jepang, Tersangkut Dugaan Kasus Penipuan Bansos
Imigrasi Bandara Soetta Cegat Puluhan Calhaj Tanpa Visa Resmi
Imigrasi Soekarno Hatta Bekuk WNA dengan Paspor Palsu
Imigrasi Soekarno Hatta Musnahkan 115.975 Arsip Fisik Keimigrasian