Pencarian

Pemkot Serang Targetkan 300 Aset Daerah Tersertifikasi Sepanjang 2026, Masih Ada 3.000 Belum Berlegalitas

Selasa, 06 Oktober 2026 • 12:16:31 WIB
Pemkot Serang Targetkan 300 Aset Daerah Tersertifikasi Sepanjang 2026, Masih Ada 3.000 Belum Berlegalitas
Pemkot Serang bersama Kantor Pertanahan Kota Serang mempercepat sertifikasi aset daerah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan keuangan daerah.

SERANG — Kerja sama Pemkot Serang dengan Kantor Pertanahan Kota Serang diarahkan untuk mempercepat sertifikasi aset daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan dan keuangan daerah. Budi Rustandi menyatakan percepatan itu menyangkut kepastian hukum atas aset yang selama ini belum berlegalitas lengkap.

"Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal," ujar Budi, Senin 5 Oktober 2026.

Dari sekitar 3.000 aset yang belum tersertifikasi, Pemkot Serang menetapkan 300 aset sebagai target tahun ini. Budi menyebut angka itu akan dikejar bertahap mengikuti kesiapan dokumen dan proses administrasi di kantor pertanahan.

Mengapa Sertifikasi Aset Pemkot Serang Dikebut

Budi menempatkan sertifikasi aset sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset pemerintah daerah. Prosesnya berjalan lewat surat-surat yang diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN," ujarnya.

Kepastian hukum atas aset daerah juga diharapkan mempermudah masuknya investasi ke Kota Serang. Menurut Budi, aset yang sudah bersertifikat mengurangi potensi sengketa saat investor hendak menanam modal di wilayah itu.

"Beberapa yang masuk investasi ini juga lebih mudah nanti ke depan, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Serang," katanya.

3.000 Aset Belum Bersertifikat, Terbanyak pada Dua Periode Kepemimpinan

Jumlah aset yang belum tersertifikasi disebut Budi mencapai sekitar 3.000 unit. Ia menyebut lonjakan pengurusan aset terjadi pada era kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Agis.

"Kurang lebih 3.000 lagi. Dan ini terbanyak di era pemerintahan saya dan Pak Agis. Meledak pokoknya," kata Budi.

Ribuan aset itu tersebar di sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Serang, mencakup tanah dan bangunan yang dipakai untuk layanan publik. Sebagian dokumennya masih menunggu verifikasi batas bidang dan riwayat kepemilikan.

Target 300 Sertifikat dan Tahapan Berikutnya

Pemkot Serang menetapkan 300 aset sebagai sasaran sertifikasi tahun ini. Budi menyatakan sisa ribuan aset lain akan diurus pada tahun-tahun berikutnya sesuai kapasitas anggaran dan tenaga administrasi.

"Target tahun ini adalah 300. Insyaallah bertahap," ujarnya.

Pengurusan sertifikat melibatkan Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai instansi yang menerbitkan dokumen legal atas bidang tanah milik pemda. Pemkot juga menyiapkan berkas pendukung seperti bukti perolehan dan peta bidang sebelum diajukan ke BPN.

Bagi warga Kota Serang, penertiban aset ini berdampak langsung pada kepastian layanan yang menempati lahan pemda, mulai dari posyandu, sekolah, hingga pasar. Aset yang bersertifikat memudahkan pemkot mengajukan anggaran perbaikan dan menghindari klaim pihak lain atas lahan yang sama.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks