Pencarian

Pemkab Lebak Bebaskan Denda PBB untuk Petani Pemilik Lahan di Bawah 5.000 Meter Persegi

Minggu, 04 Oktober 2026 • 14:46:01 WIB
Pemkab Lebak Bebaskan Denda PBB untuk Petani Pemilik Lahan di Bawah 5.000 Meter Persegi
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan pembebasan denda PBB bagi petani berlahan di bawah 5.000 meter persegi.

LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan pembebasan denda PBB bagi petani berlahan kecil itu merupakan terobosan yang belum diterapkan daerah lain di Indonesia. Ia meminta kalangan wartawan membantu mempublikasikan kebijakan tersebut agar sampai ke petani di pelosok.

"Tolong bantu kami (publikasi) pajak. Untuk petani yang memiliki lahan 5.000 meter ke bawah itu kita bebaskan pajak PBB-nya," kata Amir Hamzah.

Menurut Amir, pembebasan denda itu menjadi wujud keberpihakan Pemkab Lebak kepada masyarakat petani untuk meringankan beban mereka.

Klaim Terobosan yang Belum Diterapkan Daerah Lain

Amir menegaskan kebijakan ini murni inisiatif Kabupaten Lebak dan belum ada di daerah lain. Ia menyayangkan informasi soal pembebasan denda PBB tersebut belum banyak tersiar ke publik.

"Ini merupakan terobosan murni Kabupaten Lebak. Di Indonesia belum ada yang membebaskan pajak seperti itu, hanya ada di Kabupaten Lebak. Hanya ini dari teman-teman di bawah belum diviralkan," ujar Amir Hamzah.

Pemkab Lebak menargetkan kebijakan ini menjangkau petani yang selama ini terbebani kewajiban pajak atas lahan garapan berskala kecil.

Target PBB P2 Rp32,5 Miliar, Baru Tercapai 42 Persen

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Dery Derawan menyebut target penerimaan dari sektor PBB P2 tahun ini sebesar Rp32,5 miliar. Hingga awal September 2026, realisasinya baru mencapai Rp13,75 miliar atau 42 persen.

Bapenda Lebak menempuh sejumlah langkah agar target tersebut tercapai hingga akhir tahun. Petugas melakukan penagihan door to door, menggandeng kecamatan dan desa, serta memanfaatkan program pemutihan dan jemput bola.

"Kami terus melakukan door to door, kerjasama dengan kecamatan dan desa, serta memanfaatkan program pemutihan dan jemput bola agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran," ujarnya.

Dery mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak menunaikan kewajiban tepat waktu. Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

"Kami terus membuka layanan kemudahan pembayaran, baik di kantor maupun secara online," pungkasnya.

Pemkab Lebak belum merinci besaran potensi penerimaan yang hilang akibat pembebasan denda PBB bagi petani berlahan di bawah 5.000 meter persegi, termasuk mekanisme verifikasi data wajib pajak yang berhak menerima kebijakan tersebut.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks