Pencarian

DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,4 Triliun, Naik 12,2 Persen

Jumat, 02 Oktober 2026 • 12:19:31 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,4 Triliun, Naik 12,2 Persen
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun dalam media gathering di Bogor, Kamis (1/10).

BANTEN — Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,4 triliun, naik 12,2 persen dari outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Target itu disertai proyeksi tax ratio 9,26 persen, level tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan target tersebut akan ditopang penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan optimalisasi sistem Coretax. Pemerintah memproyeksikan tax buoyancy 1,41 pada 2027, artinya setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi diharapkan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41 persen.

Tax Ratio 9,26 Persen, Tertinggi dalam Satu Dekade

Catatan DJP menunjukkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto belum pernah menembus 9 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Pada 2016, tax ratio tercatat sekitar 8,9 persen.

Angka 9,26 persen yang dibidik untuk 2027 menjadi target paling ambisius sejak periode tersebut. Pencapaiannya bergantung pada seberapa efektif pemungutan pajak mengejar laju aktivitas ekonomi.

Coretax dan Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Andalan

DJP akan memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data dan teknologi. Sistem compliance risk management, Coretax, dan data warehouse dipakai untuk mengidentifikasi wajib pajak menurut tingkat risikonya.

"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," kata Bimo dalam media gathering di Bogor, Kamis (1/10).

Menurut Bimo, strategi 2027 akan mengarah pada intensifikasi berbasis teknologi. Coretax yang sudah berjalan dan compliance risk management yang dioptimalkan disebut mulai menunjukkan hasil pada 2026.

"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini," ujarnya.

Sasaran Pengawasan: Wajib Pajak Grup hingga Orang Pribadi Prominent

Sejumlah area kepatuhan menjadi fokus pengawasan pada 2027. DJP menyoroti wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, under invoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi prominent.

"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," ujar Bimo.

"Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari tahun 2027," lanjutnya.

Pendekatan Multi-Door dan Perluasan Basis Data

Penanganan kasus perpajakan akan memakai pendekatan multi-door, memungkinkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Institusi yang dilibatkan meliputi Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga PPATK.

Langkah itu diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara saat ditemukan indikasi pelanggaran. DJP juga memperkuat pertukaran data dengan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah guna memperluas basis data perpajakan.

Bimo menyebut DJP tengah mengeksplorasi keterkaitan data perpajakan dengan layanan perizinan melalui mekanisme tax clearance. Di sisi kebijakan, insentif pajak akan diarahkan lebih selektif dan berbatas waktu, difokuskan pada sektor yang menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor, mempercepat investasi, mendukung hilirisasi, serta tahan terhadap perubahan ekonomi.

"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," jelas Bimo.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks