Pencarian

Pemkot Tangerang Terbitkan SE Wajibkan Penjemputan Anak Sekolah 27-28 Agustus, Antisipasi Aksi di Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 • 09:29:02 WIB
Pemkot Tangerang Terbitkan SE Wajibkan Penjemputan Anak Sekolah 27-28 Agustus, Antisipasi Aksi di Jakarta
Orang tua siswa di Kota Tangerang diwajibkan menjemput langsung anaknya dari sekolah pada 27-28 Agustus 2026, sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan setempat.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan orang tua menjemput langsung siswa SD dan SMP pada 27-28 Agustus 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan menjaga keselamatan pelajar saat ada rencana aksi penyampaian pendapat di Jakarta dan sekitarnya.

TANGERANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan khusus bagi seluruh satuan pendidikan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27-28 Agustus 2026. Melalui Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026, orang tua atau wali murid diminta menjemput langsung anaknya saat jam kepulangan sekolah.

Aturan ini berlaku untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang. Surat edaran tersebut resmi ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Larangan Pulang Sendiri dan Naik Transportasi Umum

Dalam SE tersebut, Disdik Kota Tangerang secara tegas melarang siswa pulang sendiri atau menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan orang dewasa. Siswa juga tidak diperbolehkan berkumpul di luar lingkungan sekolah setelah jam pelajaran berakhir.

Kepala Disdik Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang. "Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," ujarnya, Rabu.

Prosedur Jika Orang Tua Terlambat Menjemput

Pemkot Tangerang mengantisipasi potensi keterlambatan penjemputan akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan yang dipicu aksi massa. Jika hal itu terjadi, orang tua atau wali murid diminta segera menghubungi guru kelas atau wali kelas masing-masing untuk menginformasikan kondisinya.

Setelah dijemput, siswa diwajibkan langsung menuju ke rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama periode aksi berlangsung. Imbauan ini berlaku selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat pekan ini, menyesuaikan jadwal aksi yang direncanakan di ibu kota.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks