Pencarian

Konteks Hukum Penundaan Transaksi Bank: Kewenangan Terbatas dan Sementara

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Konteks Hukum Penundaan Transaksi Bank: Kewenangan Terbatas dan Sementara
Konteks Hukum Penundaan Transaksi Bank: Kewenangan Terbatas dan Sementara

JAKARTA — Perdebatan soal status rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuka kembali diskusi tentang batas kewenangan bank dalam menghentikan sementara transaksi nasabah. Dalam kerangka hukum Indonesia, langkah ini bukanlah pemblokiran permanen, melainkan mekanisme yang diatur ketat dengan alasan yang limitatif.

 

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa bank memiliki dasar hukum untuk menunda transaksi, namun kewenangan ini tidak bersifat mutlak. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Yunus merujuk pada Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU yang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Kondisi yang membenarkan langkah ini antara lain ketika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening tersebut dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

 

Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah kewenangan penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah ditentukan undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum, bukan bank.

 

Dalam kasus yang melibatkan rekening Bank Mandiri dan AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja, dan bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana, dengan catatan dana dalam rekening tidak berkurang.

 

Menurut Yunus, penting untuk memahami penundaan transaksi dalam konteks ini sebagai bagian dari proses penelusuran awal. Tindakan tersebut tidak serta-merta diartikan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Dengan demikian, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan nasabah. Penentuan akhir tentang ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. OJK menegaskan mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Khusus untuk rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang ada. Karena itu, tindakan ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.lensabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks