Friday, January 22, 2021
  • Contact Us
  • About Us
  • Login
Lensa Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Lensa
  • Lifestyle
  • Wisata Banten
  • Kuliner Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Lensa
  • Lifestyle
  • Wisata Banten
  • Kuliner Banten
No Result
View All Result
Lensa Banten
Home Banten

Catat! Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

by lensadmin
in Banten
sanksi psbb di kota tangerang
0
SHARES
14
VIEWS

LensaBanten – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Dalam perwal tersebut, diatur berbagai macam pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan. Pasal 4 memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp50.000.

Kemudian, Pasal 5 memuat sanksi bagi lembaga pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung. Sanksinya berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Sementara itu, Pasal 6 memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bisa menyegel kantor yang melakukan pelanggaran itu.

Setelah itu dalam Pasal 7, diatur sanksi administratif sebesar Rp5 juta untuk rumah makan yang melangar ketentuan PSBB, misalnya melayani makan di tempat.

Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp25 juta.

Pasal 9 memuat sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegelan kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.

Pasal 10 memuat sanksi untuk penyelenggara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, Pasal 11 mengatur tentang sanksi untuk warga yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.

Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.

Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100.000. (lens/PM)

Tags: PSBB Kota TangerangSanksi PSBB
Previous Post

Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Kabupaten Tangerang Bertambah

Next Post

Mendag Sidak Pasar Anyar Kota Tangerang

Artikelterkait

Mendag sidak pasar anyar
Banten

Mendag Sidak Pasar Anyar Kota Tangerang

angka pengangguran di tangerang bertambah
Banten

Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Kabupaten Tangerang Bertambah

Badai Ancam Wilayah Banten
Banten

Tahun Baru, Badai dan Gelombang Tinggi Diprediksi Bakal Ancam Wilayah Banten

puting beliung terjang lima desa
Banten

Angin Puting Beliung Rusak 216 Rumah di Tangerang

launching pilkada tangsel 2020
Banten

KPU Tangsel Resmi Launching Pilkada 2020

rakor dpp golkar banten
Banten

Jelang Pilkada 2020 DPD Partai Golkar Banten Rapatkan Barisan

Next Post
Mendag sidak pasar anyar

Mendag Sidak Pasar Anyar Kota Tangerang

Leave Comment

POPULAR

Membuat-Gipang-jajanan-banten

Tertarik untuk Membuat Gipang?, Jajanan Manis Khas Banten

Tempat Makan Enak di Serang Banten

Rekomendasi Tempat Makan Enak di Serang, Banten

kuliner Banten bontot ikan payus

Bontot Ikan Payus, Kuliner Khas Banten Mirip Pempek

resep membuat laksa tangerang

Begini Resep Mudah Membuat Laksa Tangerang

pantai batu saung Anyer

Pantai Batu Saung Primadona Wisata Pantai di Anyer

Terbaru

Sepasang Badak Jawa

Dua Anak Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon Banten

Mendag sidak pasar anyar

Mendag Sidak Pasar Anyar Kota Tangerang

sanksi psbb di kota tangerang

Catat! Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

angka pengangguran di tangerang bertambah

Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Kabupaten Tangerang Bertambah

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Lensa Banten - Media Online Wong Banten.

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Lensa
  • Lifestyle
  • Wisata Banten
  • Kuliner Banten

© 2020 Lensa Banten - Media Online Wong Banten.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version