LENSABANTEN.COM, SERANG - PT Nikomas Gemilang menyediakan kuota untuk pengunduran diri karyawan sebanyak 1.600 orang. Namun hingga kini angka target tersebut tidak tercapai karena baru 898 orang.
Imbas dari tidak tercapaianya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Nikomas Gemilang tersebut membuat perusahaan terpaksa melakukan PHK bagi karyawan yang baru bekerja selama 2 tahun.
Salah ratusan karyawan yang mengajukan pengunduran diri sukarela tersebut adalah 8 warga Kampug Bojong Gagung, Desa Ragas Masigit, Kecamatan carenang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Menjijikan, Terekam Kamera Kelakuan TKA China saat BAB Sembarangan
Batra (40) adalah satu diantara mereka yang bercerita jika Ia sudah berkerja di PT Nikomas Gemilang selama 13 tahun lamanya.
Ia mengaku memilih untuk mengambil tawaran pengunduran diri sukarela karena merasa sudah Lelah bekerja.
Diakuinya, tak ada kendala yang dihadapinya saat mengajukan pengunduran diri sukarela sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Mayoritas Hamil Duluan Ratusan Anak di Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
"Yang kemarin itu kan yang sukarela. Ternyata, kuotanya masih banyak, jadi mau enggak mau yang di bawah dua tahun yang dikeluarin," ujar Arini, salah satu karyawan PT Nikomas Gemilang, Selasa 17 Januari 2023.
Ia mengaku bersama dengan teman-temannya dipanggil oleh pihak menejemen pada saat masuk kerja dan setelah itu diberi surat keputusan PHK.
"Tadi dipanggilnya jam 08.00 WIB," katanya.
Perempuan yang baru masuk kerja 2 Februari 2022 itu mengungkapkan, rata-rata kayawan yang di PHK sepihak yang mas kerjanya di bawah dua tahun. ***
Artikel Terkait
3 Orang Tewas pada Bentrokan Pekerja di Perusahaan Nikel di Morowali, Berikut Kronologisnya
Pelita Air dan Citilink Jalin Kerjasama Flight Interruption Manifest
Anggota DPRD Kota Tangerang Beberkan Ada Penggelapan Bansos di Kecamatan Neglasari
Mayoritas Hamil Duluan Ratusan Anak di Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
Menjijikan, Terekam Kamera Kelakuan TKA China saat BAB Sembarangan