LENSABANTEN.COM, LEBAK - Dalam kurun waktu satu minggu jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil menangkap empat kasus pencurian motor (Curanmor) di daerah Polres Lebak.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut tak terlepas dari komitmen kepolisian untuk melayani masyaraat.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan penangkapan para pelaku melalui penyelidikan yang dilakukan secara optimal oleh jajaran Polres Lebak.
“Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak,” kata AKBP Wiwin Setiawan, pada Jumat 4 November 2022.
Baca Juga: Terungkap! Polres Sempat Ajukan Pertandingan Digelar Sore namun Ditolak PT LIB
Kapolres mengungkapkan dua kasus kejahatan melanda di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.
“Dari empat TKP, satreskrim Polres Lebak mampu mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26)," ujarnya.
"Termasuk barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit,” papar kapolres.
Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku yakni mencuri kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dan menggunakan kunci Leter T.
Baca Juga: Bawa Celurit dan Stik Golf, Empat Remaja Diamankan Polisi
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda agar lebih menjaga keamanannya,” sarannya.
Warga Dipersilahkan Cek Motornya yang Hilang
Selanjutnya bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan, terutama motor dapat mendatangi dan mengecek ke mapolres Lebak, dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Silahkan datang ke Polres Lebak agar dicek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan, untuk pengambilannya,” beber kapolres.
Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, memaparkan kronologis kasus curanmor itu.
Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar Tangerang, 15 Siswa Diamankan Polisi Saat Nge-BM
Berawal adanya kasus curanmor kami menyelidiki mendalam, baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya," kata Iptu Andi.
"Kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” tambahnya.
Di sejumlah tempat, polisi berhasil membekuk tujuh pelaku, dan setelah didalami para pelaku ternyata melakukan tindak pidana di Serang, selain di wilayah Lebak.
Di sejumlah tempat, polisi berhasil membekuk tujuh pelaku, dan setelah didalami para pelaku ternyata melakukan tindak pidana di Serang, selain di wilayah Lebak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara. Bagi penadah barang curian, kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” pungkas Iptu Andi.***
Artikel Terkait
Polres Tangerang Kota Gerebek Judi Online di Cipondoh, 8 Orang Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mulai dari Narkotika Hingga Asusila
BBM Resmi Naik, Polres Metro Tangerang Kota Pantau Keamanan 74 SPBU
Bareng Kodim 0506 Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan 400 Paket Sembako
Terungkap! Polres Sempat Ajukan Pertandingan Digelar Sore namun Ditolak PT LIB